Berita Kaltara
Ribuan Gram Narkotika Berbagai Jenis Dimusnahkan Polres Tarakan
Polres Tarakan berhasil memusnahkan seribuan gram Narkotika sitaan dari para tersangka, sejumlah barang tersebut diblender, hingga dilarutkan ke air
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Awal tahun 2022 ini, Polres Tarakan berhasil memusnahkan seribuan gram Narkotika sitaan dari para tersangka, sejumlah barang tersebut diblender, hingga dilarutkan ke air.
Lima tersangka kepemilikan dan transaksi obat-obatan terlarang cuma bisa pasrah ketika Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia memusnahkan barang haram milik mereka, Kamis (20/1/2022).
Kegiatan pemusnahan barang haram itu dilakukan di ruang press conference Polres Tarakan, Kalimantan Utara.
Pemusanahan obat-obatan terlarang ini sekaligus mengawali kerja Polres Tarakan di tahun 2022.
Barang bukti narkotika dan ganja yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari keterlibatan lima tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni dalam rilisnya Kamis (20/1/2022) hari ini, total yang dimusnahkan untuk Narkotika jenis sabu sebanyak 1.037,61 gram dan jenis ganja sebanyak 31,83 gram.
Baca juga: 2 Residivis Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan, Suplai Sabu dari Malaysia
Adapun pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dimusnahkan ke dalam air, ada pula yang dimusnahkan dengan cara diblender.
Total keseluruhan barang bukti sebenarnya kata AKBP Taufik Nurmandia, yakni untuk jenis sabu sebanyak 1.039,61 gram dan jenis ganja 34,72 gram.
Namun Polres Tarakan sengaja menyisihkan beberapa barang bukti untuk kepentingan persidangan dan kepentingan laboratorium.
AKBP Taufik Nurmandia menyebutkan, barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil perampasan dari tangan lima tersangka.
Baca juga: Pria 38 Tahun Dibekuk Personel BNNK Tarakan, 47 Paket Sabu Disita dari Tangan Tersangka
Untuk BB berat bruto 992,56 dan berat neto 991,56 gram diperoleh dari tersangka SA dan AS.
Adapun yang dimusnahkan 990,56 gram dan sisanya 0,5 gram untuk kepentingan persidangan serta 0,5 gram untuk pemeriksaan laboratorium.
"Kemudian yang kedua, BB seberat 34,87 gram tanaman ganja diperoleh dari tersangka AA dan yang dimusnahkan sebesar 31,83 gram dan sisanya 0,5 gram untuk kepentingan persidangan, 1,89 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium,” ujar Kapolres Tarakan.
Selanjutnya, BB ketiga seberat 48,05 gram diperoleh dari RA dan dimusnahkan sebanyak 47,05 gram.
Baca juga: Satreskoba Polres Tarakan Sita 51,4 Gram Ganja dari Tangan 2 Pelaku
Pelajar di Tarakan Terseret dan Tewas di Tempat Usai Tabrakan dengan Truk Angkut Sembako |
![]() |
---|
Anak Perempuan di Bawah Umur Hilang 2 Hari di Malinau Ditemukan Polisi dan Diserahkan Kekeluarga |
![]() |
---|
Kebakaran di Kaltara, Sisa Pembakaran Serbuk Kayu, Gudang Mebel di Malinau Kota Ludes Ludes |
![]() |
---|
Tiga Pekerja Kapal Pengangkutan Sawit di Balikpapan Meninggal, Saat Ambil Sampel Sawit Dalam Palka |
![]() |
---|
Pintu Rumah Terbuka, Bayi Penghuni Rumah di Kukar Terjatuh, Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan |
![]() |
---|