Berita Kaltara
Pria 38 Tahun Dibekuk Personel BNNK Tarakan, 47 Paket Sabu Disita dari Tangan Tersangka
Seorang pria berinisian AE ditangkap tim BNNK Tarakan kedapatan membawa 47 paket sabu, saat transaksi di Selumit Pantai, Rabu (5/1/2022)
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Pria berusia 38 tahun diinisialkan AE dibekuk Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Rabu (5/1/2022).
AE kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi tepatnya di RT 2 Kelurahan Selumit Pantai sekitar pukul 15.00 WITA, Rabu (5/1/2022).
Penangkapan pelaku ini mengawali tugas BNNK Taraka di awal tahun 2022.
Dikatakan Kepala BNNK Tarakan Agus Sutanto, satu pelaku berhasil diamankan terbukti dari tangannya disita sabu sebanyak 74 bungkus plastik bening berisi serbuk putih diduga sabu seberat 17,5 gram.
Selain sabu, juga berhasil diamankan pipet plastik, dompet dilakban warna hitam dan satu unit handphone dan tas pinggang serta uang tunai Rp 1,25 juta.
Baca juga: Pencuri 6 Lembar Seng di Tarakan Tak Ditahan Namun Wajib Lapor, Polisi Sebut Masih Tipiring
Baca juga: 27 Adegan Reka Ulang Pembunuhan di Tarakan Tersangka dan Saksi Ada Perbedaan
Lebih jauh diungkapkan Agus, kronologisnya sendiri pada Rabu (5/1/2022) lalu, sekitar 14.30 WITA, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transanksi Narkotika jenis sabu.
Dalam laporan tersebut digambarkan pelaku kerap memakai topi dan ada tato di lengan kanan dan kiri terduga pelaku penjual sabu.
Tim Pemberantasan BNNK Tarakan segera melakukan penyelidikan di lokasi dan pukul 15.00 WITA, ditemukan seorang pria mencurigakan sedang melakukan transaksi Narkotika di salah satu gang masuk area RT 2 Kelurahan Selumit Pantai.
Baca juga: Ternyata Begini Modus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Tarakan Kaltara Hingga Cabuli 12 Korban
“Kami melihat AE ini mencurigakan seperti sedang melayani pembeli. Kami amankan, si pelaku AE ini sedang memegang BB itu,” pungkasnya.Akhirnya, personel BNNK Tarakan melakukan penggerebekan dan menangkap pria yang dicurigai tersebut.
Kepada pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. AE terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sedang Asyik Transaksi Sabu, AE Dibekuk Personel BNNK Tarakan, Langsung Tak Berkutik.