Berita Kaltara

Pencuri 6 Lembar Seng di Tarakan Tak Ditahan Namun Wajib Lapor, Polisi Sebut Masih Tipiring

Seorang pria berusia 39 tahun terpaksa harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis, ke Polres Tarakan lantaran mencuri seng 6 lembar di Tarakan

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-POLSEK TARAKAN BARAT
Pelaku FI saat ditampilkan dalam rilis pers Jumat (7/1/2022) lalu, pelaku wakib lapor ke Mapolsekta setempat. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Seorang pria berusia 39 tahun terpaksa harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis, ke Polres Tarakan lantaran perbuatan sendiri.

Dirinya nekat mencuri seng milik Edi, warga Jalan Purnawirawan RT 6 Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan.

Pria diinisialan FI ini menjalankan aksinya tak sendiri, dia bersama rekannya berinisial AS, yang saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan petugas.

Dalam pengakuan FI, ia melakukan aksinya pada Senin (13/12/2021) lalu sekitar pukul 14.00 WITA.

TKP berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, RT 26 Kelurahan Karang Anyar.

Baca juga: 27 Adegan Reka Ulang Pembunuhan di Tarakan Tersangka dan Saksi Ada Perbedaan

Kronologisnya sendiri dibeberkan Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto melalui Wakapolsek Tarakan Barat, Ipda Djumadi pada Jumat (7/1/2022) lalu.

Kata Ipda Djumadi berdasarkan penuturan pelaku, keduanya (FI dan AS) mengendarai sepeda motor berdua menuju lokasi dan mencongkel pagar seng menggunakan kayu dan berhasil membongkar seng sebanyak 6 lembar.

Setelah mengambil 6 lembar, keduanya menjual 6 lembar seng itu untuk membeli makan dan keperluan pelaku.

Akhirnya, pada 28 Desember 2021 lalu, Edi pemilik seng melaporkan aksi pencurian itu. Tim menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (5/1/2022), FI dan barang bukti satu unit sepeda motor disita ke Polsek Tarakan Barat. Sepeda motor ikut disita karena menjadi BB yang digunakan keduanya (FI bersama AS) melakukan aksi pencurian.

Baca juga: Ternyata Begini Modus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Tarakan Kaltara Hingga Cabuli 12 Korban

BB yang disita satu unit sepeda motor bernopol KU 3710 GU yang diketahui dimiliki menantu AS.

Pasal 362 KUHP disangkakan kepada pelaku. Terkait tindak pidana pencurian dan diancam penjara maksimal 5 tahun.

Modusnya sendiri dijelaskan Aiptu Sudiyono, Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat yang mendampingi Ipda Djumadi dalam rilisnya membeberkan, pelaku memang sudah mengincar keberadaan seng tersebut.

Karena menurut pelaku, lokasinya juga agar tersebunyi dan arealnya luas ditambah kondisi semak-semak belukar. Total hilang 20 lembar dengan nilai kerugian materil Rp 1,8 juta.

“Karena masih tipiring, pelaku disuruh buat pernyataan. Pelaku disuruh wajib lapor Senin dan Kamis. Kalau pelaku FI ngaku ambil enam lembar. Kemungkinan diambil pelaku-pelaku lainnya sisanya itu,” beber Aiptu Sudiyono.

Baca juga: Satreskoba Polres Tarakan Sita 51,4 Gram Ganja dari Tangan 2 Pelaku

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved