Berita Kaltara
Pencuri 6 Lembar Seng di Tarakan Tak Ditahan Namun Wajib Lapor, Polisi Sebut Masih Tipiring
Seorang pria berusia 39 tahun terpaksa harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis, ke Polres Tarakan lantaran mencuri seng 6 lembar di Tarakan
Kedua pelaku menggunakan motor berjalan dan menemukan seng tersebut. Keduanya diketahui berprofesi serabutan.
“Mungkin lihat seng itu di pikiran mereka bisa tambah-tambah beli rokok. Lalu diambillah berdua. Pelapor melaporkan pada 28 Desember ke Polsek Tarakan Barat. Kalau hilangnya di tanggal 13 Desember 2021 kemarin,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan 7 hari, akhirnya berhasil terungkap keduanya pelaku terduga pencurian seng tersebut.
“Malam-malam ada kami amankan sepeda motor, udah dipindahkan dari wilayah Jembatan Bongkok. Dan dikembangkan lagi akhirnya diketahui siapa yang menggunakan motor itu. AS masih diselidiki. Sudah kami sampaikan kepada bapak yang mengadukan, sudah ada kesepakatan juga dicabut aduannya,” ujarnya.
Sengnya sendiri sebanyak enam lembar sudah dijual menurut pengakuan FI. Per lembar dijual Rp 20 ribu.
“Rp 120 ribu pakai beli makan dan beli rokok. Seng bekas. Kalau pelaku serabutan, kadang jadi petugas parkir. Kebutuhan hidup alasannya. Jualnya kadang ke orang yang cari besi,” ungkapnya.
Ia menambahkan pelaku FI diinstruksikan wajib lapor dan diberikan pembinaan setelah pelapor mencabut laporannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Demi Beli Makan & Rokok, Pria Inisial FI Nekat Curi 6 Lembar Seng, Pelaku Tak Ditahan, Ini Alasannya.