Berita Kaltara
Pencuri 6 Lembar Seng di Tarakan Tak Ditahan Namun Wajib Lapor, Polisi Sebut Masih Tipiring
Seorang pria berusia 39 tahun terpaksa harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis, ke Polres Tarakan lantaran mencuri seng 6 lembar di Tarakan
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Seorang pria berusia 39 tahun terpaksa harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis, ke Polres Tarakan lantaran perbuatan sendiri.
Dirinya nekat mencuri seng milik Edi, warga Jalan Purnawirawan RT 6 Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan.
Pria diinisialan FI ini menjalankan aksinya tak sendiri, dia bersama rekannya berinisial AS, yang saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan petugas.
Dalam pengakuan FI, ia melakukan aksinya pada Senin (13/12/2021) lalu sekitar pukul 14.00 WITA.
TKP berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, RT 26 Kelurahan Karang Anyar.
Baca juga: 27 Adegan Reka Ulang Pembunuhan di Tarakan Tersangka dan Saksi Ada Perbedaan
Kronologisnya sendiri dibeberkan Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto melalui Wakapolsek Tarakan Barat, Ipda Djumadi pada Jumat (7/1/2022) lalu.
Kata Ipda Djumadi berdasarkan penuturan pelaku, keduanya (FI dan AS) mengendarai sepeda motor berdua menuju lokasi dan mencongkel pagar seng menggunakan kayu dan berhasil membongkar seng sebanyak 6 lembar.
Setelah mengambil 6 lembar, keduanya menjual 6 lembar seng itu untuk membeli makan dan keperluan pelaku.
Akhirnya, pada 28 Desember 2021 lalu, Edi pemilik seng melaporkan aksi pencurian itu. Tim menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (5/1/2022), FI dan barang bukti satu unit sepeda motor disita ke Polsek Tarakan Barat. Sepeda motor ikut disita karena menjadi BB yang digunakan keduanya (FI bersama AS) melakukan aksi pencurian.
Baca juga: Ternyata Begini Modus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Tarakan Kaltara Hingga Cabuli 12 Korban
BB yang disita satu unit sepeda motor bernopol KU 3710 GU yang diketahui dimiliki menantu AS.
Pasal 362 KUHP disangkakan kepada pelaku. Terkait tindak pidana pencurian dan diancam penjara maksimal 5 tahun.
Modusnya sendiri dijelaskan Aiptu Sudiyono, Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat yang mendampingi Ipda Djumadi dalam rilisnya membeberkan, pelaku memang sudah mengincar keberadaan seng tersebut.
Karena menurut pelaku, lokasinya juga agar tersebunyi dan arealnya luas ditambah kondisi semak-semak belukar. Total hilang 20 lembar dengan nilai kerugian materil Rp 1,8 juta.
“Karena masih tipiring, pelaku disuruh buat pernyataan. Pelaku disuruh wajib lapor Senin dan Kamis. Kalau pelaku FI ngaku ambil enam lembar. Kemungkinan diambil pelaku-pelaku lainnya sisanya itu,” beber Aiptu Sudiyono.
Baca juga: Satreskoba Polres Tarakan Sita 51,4 Gram Ganja dari Tangan 2 Pelaku
Kedua pelaku menggunakan motor berjalan dan menemukan seng tersebut. Keduanya diketahui berprofesi serabutan.
“Mungkin lihat seng itu di pikiran mereka bisa tambah-tambah beli rokok. Lalu diambillah berdua. Pelapor melaporkan pada 28 Desember ke Polsek Tarakan Barat. Kalau hilangnya di tanggal 13 Desember 2021 kemarin,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan 7 hari, akhirnya berhasil terungkap keduanya pelaku terduga pencurian seng tersebut.
“Malam-malam ada kami amankan sepeda motor, udah dipindahkan dari wilayah Jembatan Bongkok. Dan dikembangkan lagi akhirnya diketahui siapa yang menggunakan motor itu. AS masih diselidiki. Sudah kami sampaikan kepada bapak yang mengadukan, sudah ada kesepakatan juga dicabut aduannya,” ujarnya.
Sengnya sendiri sebanyak enam lembar sudah dijual menurut pengakuan FI. Per lembar dijual Rp 20 ribu.
“Rp 120 ribu pakai beli makan dan beli rokok. Seng bekas. Kalau pelaku serabutan, kadang jadi petugas parkir. Kebutuhan hidup alasannya. Jualnya kadang ke orang yang cari besi,” ungkapnya.
Ia menambahkan pelaku FI diinstruksikan wajib lapor dan diberikan pembinaan setelah pelapor mencabut laporannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Demi Beli Makan & Rokok, Pria Inisial FI Nekat Curi 6 Lembar Seng, Pelaku Tak Ditahan, Ini Alasannya.