Berita Kaltara
4 WBP Lapas Klas IIB Nunukan Dapat Asimilasi di Rumah, 3 Orang Diantaranya Kasus Narkotika
Empat WBP Lapas Klas IIB Nunukan mendapat program asimilasi di rumah karena sudah memenuhi syarat program asimilasi melalui sidang pengamatan
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIB Nunukan mendapat program asimilasi di rumah pada Selasa (18/01/2022) lalu.
Tiga WBP diantaranya terpidana kasus narkotika dan satu orang lagi terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Nunukan, I Wayan Nurhasta Wibawa mengatakan, keempat WBP itu telah memenuhi persyaratan program asimilasi di rumah.
Bahkan sudah diputuskan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Menurut Wayan, program asimilasi itu sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 43 tahun 2021 yang merupakan salah satu upaya dari Kemenkum dan HAM dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19 termasuk varian baru Omicron di dalam Lapas, Rutan dan LPKA.
Baca juga: WNA Asal Malaysia Dibekuk Polisi Nunukan Simpan Sabu untuk Dibawa ke Parepare
"Jadi empat orang itu belum sepenuhnya bebas. Tapi hanya menjalani pidana di rumah sebagai langkah kami untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang bisa saja terjadi di dalam Lapas," kata Wayan Nurhasta Wibawa kepada TribunKaltara.com, Rabu (19/1/2022), pukul 15.00 WITA.
Sementara itu, kata Wayan keempat WBP itu wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tarakan, sampai masa pidananya berakhir.
"Mereka diawasi oleh Bapas Tarakan karena untuk wilayah Kaltara pengawasannya oleh Bapas Tarakan. Rata-rata masih lama masa pidananya, ada yang sisa 5 bulan sampai 1 tahun," ucapnya.
Untuk kasus Narkotika, beber Wayan hanya berlaku bagi WBP yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Baca juga: Pengawasan Diperketat Krayan Menjadi Pintu Masuk WNA dan WNI Ilegal di Nunukan Kaltara
Baca juga: Kisah Para Relawan Banjir di Nunukan, Pinjam Perahu Warga hingga Urunan Beli BBM Antar Logistik
"Kalau lebih dari 5 tahun yang kasus Narkoba tidak bisa mendapat program asimilasi. Ketentuannya ada didn't Permenkum HAM Nomor 43 tahun 2021," ujarnya.
Wayan mewanti-wanti empat WBP itu untuk tidak melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana lagi. Bila itu terjadi, kata dia, surat keputusan asimilasi di rumah akan dicabut dan kembali masuk ke dalam Lapas.
"Tetaplah berbuat baik seperti apa yang kalian lakukan di dalam Rutan. Jaga kepercayaan yang sudah kami berikan, jangan sampai kalian melakukan pelanggaran hukum selama menjalani program asimilasi ini," tuturnya.
Sekadar diketahui, total WBP Lapas Klas IIB Nunukan yang telah menjalani asimilasi di rumah sementara ini berjumlah 24 orang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 3 WBP Kasus Narkotika Lapas Nunukan Dapat Asimilasi di Rumah, Kalapas: Mereka Diawasi Bapas Tarakan.