Berita Kaltim

2 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar Bakal Diedarkan ke Berau Digagalkan Polresta Samarinda

Sabu 2 kg senilai Rp 2 miliar berhasil digagalkan tim Polresta Samarinda beruntungnya belum sempat diedarkan ke Berau Kaltim

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Barang bukti dalam pengungkapan barang haram atau sabu seberat 2 kilogram oleh Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 kg, berhasil diungkap oleh Jajaran Polresta Samarinda, bersama Lapas Narkotika Kelas II Samarinda belum sempat diedarkan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly menerangkan, rencananya sabu dengan kisaran nilai Rp 2 miliar lebih tersebut akan dibawa oleh RF ke Kabupaten Berau untuk diedarkan di sana.

Ia mengungkap, RF memang merupakan warga Samarinda namun bekerja sebagai pekerja sawit di Bumi Batiwakal tersebut.

"Jadi RF ini pembeli barang dari RP (pengendali dari lapas). Bukan kurir lagi tapi memang pengedarnya langsung," ungkapnya, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Seorang Karyawan di Samarinda Nekat jadi Kurir Narkoba, Tergiur Cari Uang Tambahan

Lebih lanjut dijelaskannya, RF berhasil diamankan di Jalan Aminah Syukur, Gang M. Mulis, RT 028, Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (16/1/2022) Pukul 20.30 WITA lalu.

Hal ini pun terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kala itu, nampak RF tengah berboncengan dengan salah seorang rekannya dengan membawa sebuah tas ransel.

"Setelah kita geledah kita mendapat 2 paket sabu besar seberat 2 kg yang dibawa menggunakan tas ransel tersebut," bebernya.

Baca juga: Seorang Ibu dan Anak di Samarinda jadi Budak Sabu, Si Ibu Dikenal Sebagai Residivis

Dari hasil pengembangan, RF mengaku mendapat barang tersebut dari RP dengan perantara VR.

"VR ini kita amankan di kediamanannya yang berada di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir," terangnya.

Selain itu, tambah Kapolres, sabu 2 kg diduga berasal dari salah seorang tahanan lapas RP.

Kristal putih haram tersebut terbagi menjadi dua paket yang disimpan di dalam bungkus teh dengan masing-masing berat 1.050 gram brutto dan 950 gram bruto.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, RF dan RP tidak saling mengenal, namun diperantarai oleh RV.

Baca juga: Rencana Edarkan Sabu saat Nataru, Bandar dan Pengedar Diringkus Polresta Samarinda

“Jadi RV ini perantara dan mereka (RF dan RP) berkomunikasi dengan menggunakan handphone. Nah RP mencarikan barang dari balik lapas," terang Kapolresta.

Adapun barang bukti lain yang turut diamankan kepolisian adalah 6 buah handphone yang digunakan RV, RF dan RP berkomunikasi, sebuah tas ransel yang digunakan RF membawa sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved