Berita Kaltim
2 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar Bakal Diedarkan ke Berau Digagalkan Polresta Samarinda
Sabu 2 kg senilai Rp 2 miliar berhasil digagalkan tim Polresta Samarinda beruntungnya belum sempat diedarkan ke Berau Kaltim
Editor:
Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Barang bukti dalam pengungkapan barang haram atau sabu seberat 2 kilogram oleh Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2021).
Dan satu unit roda dua bernomor polisi KT 3869 B dan 1 pack plastik klip kecil.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebuy dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup penjara," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sabu 2 Kg Diduga dari Seorang Tahanan Lapas Samarinda, Modus Disimpan di Bungkus Teh.
Rekomendasi untuk Anda