Berita Kapuas

155 Desa di Kapuas Pilkades Serentak Digelar Maret Mendatang, DPMD Proses Persiapan

Pilkades serentak 155 di Kabupaten Kapuas, Kalteng rencananya akan digelar Maret 2022 mendatang. DPMD mulai mempersiapkan pelaksanaan dengan matang

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Sri Mariati
DOK Tribunkalteng.com
Kepala DPMD Kapuas, Yanmarto saat diwawancarai di ruang kerjanya oleh Tribunkalteng.com. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 155 di Kabupaten Kapuas, Kalteng rencananya akan digelar Maret 2022 mendatang.

Proses persiapan pun mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Sebagaimana disampaikan Kepala DPMD Kapuas, Yanmarto.

"Ya, terkait pilkades serentak, saat ini masih proses persiapan," kata Yanmarto, Senin (17/1/2022).

Diakuinya, semua harus matang dalam persiapan guna suksesnya pelaksanaan nanti.

Sebab jumlah yang banyak dan tentu segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan baik.

Baca juga: Sambut Pilkades Serentak 2021, Ini Yang Dilakukan Dinas PMD Kapuas

"Ya, ada 155 desa, sesuai dengan jumlah kades yang masa jabatannya berakhir tahun 2021 lalu," ujarnya.

Pihaknya pun berharap tahapan pilkades bisa dimulai sesuai rencana yakni pada Maret 2022. "Nanti jadwal akan kami umumkan ke publik," ucap Yanmarto.

Yanmarto pun mengatakan persiapan yang dilakukan pihaknya, tentu dengan berkoordinasi dan bekerjasama bersama berbagai pihak.

Agar pelaksanaan pilkades serentak nanti berjalan aman, tertib dan lancar.

Sementara ini, 155 desa yang kadesnya habis masa jabatan, diisi oleh Penjabat (Pj) Kades.

Kepala DPMD pun berharap para Pj untuk bekerja maksimal dan sesuai ketentuan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Satpol PP Damkar Kapuas Ancam Penutupan Usaha bagi Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan

Sebagaimana diketahui sebelumnya, guna mengisi kekosongan Kades yang habis masa jabatan tersebut, Pemkab Kapuas menunjuk dan menetapkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing kecamatan sebagai Penjabat (Pj) Kades.

"Penetapan Pj Kades berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Sebelumnya Pj Kades telah diusulkan masing-masing camat. Jabatan Pj Kades normalnya selama satu tahun atau sampai dilantiknya kades terpilih," jelas Kepala DPMD.

Pengisian kekosongan jabatan tersebut, agar roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Baca juga: TPID Pemerintah Kapuas Gelar Rapat Koordinasi, Ini yang Dibahas

Selain itu untuk meneruskan program kerja kades sebelumnya.

Yanmarto berpesan, agar Pj Kades maksimal dalam menjalankan tugas, terlebih untuk pelayanan dan tanggap permasalahan di desa.

"Tentu pula agar selalu mematuhi aturan, berkoordinasi dan bersinergi dalam pelaksananan tugas. Apalagi nanti menghadapi pelaksanaan pilkades serentak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved