Berita Kaltara
Polres Tarakan Kaltara Ungkap Dua Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap 1 Kilogram Sabu Disita
Satresnarkoba Polres Tarakan Kalimantan Utara berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika.
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN –Satresnarkoba Polres Tarakan Kalimantan Utara berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika.
Peredaran narkoba di Kalimantan Utara ternyata banyak terbukti awal tahun 2022 ini kasus narkoba yang diungkap polisi setempat jumlahnya cukup besar hingga mencapai 1 kilogram lebih.
terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut diungkapkan Kapolres AKBP Taufik Nurmandia kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Dia mengungkapkan, total ada dua kasus pengungkapan peredaran sabu-sabu di Kota Tarakan, hari ini, hasil pengungkapan di dua lokasi dan waktu berbeda.
Baca juga: Penghuni Kos Jalan Pandawa Empat Banjarbaru Kalsel Ditangkap Polisi Miliki Sabu, Ekstasi dan Zenith
Baca juga: BNN Kalteng Ungkap 9 Jaringan Narkoba Tetapkan 39 Tersangka, 7 Orang di Antaranya Berstatus Napi
Baca juga: NEWS VIDEO, BNN Provinsi Kalteng Ungkap Tiga Kasus Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan
Dari dua kasus pengungkapan sabu-sabu seberat 1.041,11 gram oleh Satresnarkoba Polres Tarakan, didapati empat pelaku dan merupakan pengedar yang berhasil dibekuk petugas.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, untuk kasus pertama dengan barang bukti yang berhasil disita diduga sabu-sabu seberat 992,56 gram dari dua tersangka berinisial AN (33) dan SA (27).
Dari tangan AN berhasil disita 4 bungkus plastic bening bekas pembungkus sabu, 1 lakban kuning, korek api, satu unit handphone Realme, 1 bandel plastic bening dan 1 gunting.
Sementara itu dari SA berhasil disita 1 bungkus plastic bening berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 992,56 gram, handuk berwarna biru, loudspeaker hitam, plastic hitam, plastic biru dan putih dan handphone bermerek Redmi hitam.
Dibeberkan AKBP Taufik Nurmandia, pasal disangkakan yakni 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” bebernya.
Pada kasus kedua kata AKBP Taufik Nurmandia, dua pelaku berhasil diamankan berinisial JU (36) dan RA (42).
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastic bening diduga narkotika jenis sabu 48,55 gram.
“Pasal disangkakan sama. Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” sebutnya.
Keempat tersangka sudah dilakukan penanganan di rutan Polres Tarakan saat ini.
Saat ini barang bukti diduga sabu-sabu masih akan dibawa sampelnya ke Surabaya untuk memastikan barang bukti tersebut adalah benar sabu-sabu. “Keempatnya ini termasuk pengedar,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polres Tarakan Bongkar Peredaran 1 Kg Narkotika Jenis Sabu, Empat Tersangka Diringkus