Berita Kalsel
Penghuni Kos Jalan Pandawa Empat Banjarbaru Kalsel Ditangkap Polisi Miliki Sabu, Ekstasi dan Zenith
Seorang penghuni kamar kos di Jalan Pandawa Empat Guntung Paikat, Banjarbaru Kalimantan Selatan diamankan polisi karena menyimpan narkoba.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU -Seorang penghuni kamar kos di Jalan Pandawa Empat Guntung Paikat, Banjarbaru Kalimantan Selatan diamankan polisi karena menyimpan sejumlah jenis narkotika.
Penangkapan terhadap Wanda pria berumur 23 tahun ini setelah polisi menangkap sejumlah rekan pelaku terkait kasus yang sama.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari kamar kos tersangka antara lain, empat lembar plastik klip beserta 19,5 Ekstasi dan 501 butir Zenith disita Satresnarkoba Polres Banjarbaru dari MH alias Wanda (23).
Polisi mendapatkan informasi dari tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba bahwa tersangka Wanda yang memberi mereka narkotika.
Baca juga: BNN Kalteng Ungkap 9 Jaringan Narkoba Tetapkan 39 Tersangka, 7 Orang di Antaranya Berstatus Napi
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kg Sabu Tangkapan 13 Tersangka dari 4 Daerah
Baca juga: Info Cuaca Hari Ini, Warga Palangkaraya Harus Hati-hati, Hujan Terus Guyur Siang dan Malam
Wanda diamankan petugas di kamar kos di Jalan Pandawa Empat, Guntung Paikat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Diungkapkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, penangkapan terhadap Wanda berawal dari pengembangan penangkapan terhadap MZG (23), MS alias Udin (26) dan H alias Paku (25) di Jalan Mistar Cokro Kusumo, Sungai Besar, Banjarbaru.
"Dari pengakuan Paku, Ia mendapatkan Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Wanda," kara Tajudin, Kamis (13/01/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, Unit Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan ke kamar kos tersangka di Jalan Pandawa Empat, Guntung Paikat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Hasilnya, ditemukanlah barang bukti empat lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 6, 40 gram dan berat bersih 5,7 gram, ekstasi bertuliskan Heineken hijau, Obat Zenith, plastik kue bertuliskan NEXTAR, tas bertuliskan DRM, handphone Realmi merah, Iphone Gold serta barang bukti lainnya.
Kini Wanda turut pula menyusul ketiga orang lainnya ke jeruji besi Polres Banjarbaru dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Apsal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel : Digeledah di Kamar Kos, Pemuda Banjarbaru Ini Simpan Sabu, Zenit hingga Ekstasi, .