Berita Palangkaraya

BNN Kalteng Ungkap 9 Jaringan Narkoba Tetapkan 39 Tersangka, 7 Orang di Antaranya Berstatus Napi

BNN Kalteng tahun 2021 ungkap 9 jaringan pengedar narkotika 39 berkas tindak pidana narkotika tetapkan 39 tersangka 7 di antaranya berstatus Napi.

Penulis: Muhammad Lamsi | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Muhammad Lamsi
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Roy Hardi Siahaan dalam jumpa pers pengungkapkan kasus narkoba, Rabu (29/12/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah dalam tahun 2021 ini berhasil mengungkap 9 jaringan pengedar narkotika dengan 21 LKN / 39 berkas tindak pidana narkotika dengan 39 orang tersangka antara lain 7 orang Napi.

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Roy Hardi Siahaan saat Press Release akhir tahun 2021 mengungkapkannya, Rabu  (29/12/2021) di Kantor BNN Kalteng.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3.855,59 gram Shabu, 1.020,6 gram Ganja dan 5,4 gram Tembakau Gorilla," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa BNN Kalteng serius dalam hal penegakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Bumi Tambun Bungai.

Baca juga: Ini Tanggapan Bupati Jaya S Monong Terkait Ruas Jalan Rusak Palangkaraya-Gunung Mas oleh Truk PBS

Baca juga: DPRD Palangkaraya Dorong Pemko Cetak Kualitas SDM Andal di Sektor Pendidikan

Baca juga: Wali Kota Palangkaraya Tegaskan Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru, Satgas Covid-19 Patroli 24 Jam

"Kita akan serius dan akan terus mengembangkan terkait dengan penegakan P4GN di Kalimantan Tengah ini," jelasnya

Ia juga mengatakan salah satu keberhasilan BNN Provinsi Kalimantan Tengah dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika bekerja sama dengan BNN Kota Palangkaraya dibantu Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah. 

"Tim gabungan ini melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap bandar besar narkoba dengan sejumlah barang bukti, salah satunya narkotika jenis sabu di kawasan Ponton," bebernya.

Roy Hardi Siahaan juga menginginkan media ikut andil dalam mengawasi terkait dengan putusan pengadilan terkait bandar besar yang di tangkap di Kawasan Ponton.

"Saya ingin media juga ikut mengawal dan mengawasi putusan pengadilan terkait dengan bandar besar narkoba yang berinisial S yang ditangkap di Kawasan Ponton agar menerima hukuman yang seberat-beratnya," ucapnya.

Sementara itu, dalam bidang rehabilitasi BNN Kalteng tercatat sudah 250 orang yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi

"Mereka semua direhabilitasi di berbagai fasilitas rehabilitasi yang tersedia di Kalteng, ada yang rehabilitasi menginap dan ada juga yang rawat jalan," jelasnya.

Ia juga membeberkan bahwasanya para pecandu narkoba yang telah selesai direhabilitasi juga akan diberikan pengawasan dan bimbingan agar tidak terjerumus ke narkoba lagi. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved