Doa dan Amalan Islam
Ustaz Buya Yahya Jelaskan Cara Membayar Utang Puasa Untuk Orang Meninggal Dunia, Termasuk Fidyah
Buya Yahya mengatakan bahwa ada beberapa cara membayar hutang puasa tergantung dengan alasan meninggalkannya.Berikut cara membayar hutang puasa:
Penulis: Nor Aina | Editor: Nia Kurniawan
Namun jika tidak punya harta atau peninggalan, boleh diqadha oleh walinya.
Keluarganya boleh mengganti puasa yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia.
Kalau tidak, sebagai tanda bakti seorang anak, bisa juga kumpulkan uang untuk membayar fidyah orang tua.
2. Jika ada orang meninggalkan puasa karena suatu udzur (tidak mengerti hukumnya, sakit, dan lain-lain).
Jika mempunyai kesempatan untuk mengqadha, tapi karena kelalaian tidak segera membayar dan tiba-tiba meninggal dunia.
Maka wajib membayar fidyah atau ahli warisnya mengqadha puasa sama seperti yang dijelaskan pada nomor satu.
3. Jika meninggalkan puasa karena wanita haid, nifas, atau bepergian (musafir), tidak punya kesempatan membayar kemudian meninggal dunia.
Maka, jika kasusnya seperti itu tidak perlu diganti karena tidak dosa sama sekali.
"Jika kasusnya semacam ini, tidak perlu diapa-apain karena dia tidak dosa sama sekali, tidak harus diambilkan dari thariqahnya dan tidak harus qadha," jelas Buya Yahya.
Akan tetapi, jika ahli waris mau mengganti dengan cara membayar hutang puasa tersebut, terbilang syah dan itu merupakan hal kebaikan.
Namun, jika ahli warisnya tetap mau membayar fidyah dari harta peninggalannya, itu boleh-boleh saja.
Buya Yahya berharap, semoga Allah memberikan jalan kemudahan untuk melaksanakan ibadah puasa dan Allah mengampuni dosa.(*)
(Tribunkalteng.com/Nor Aina)