Doa dan Amalan Islam
Ustaz Buya Yahya Jelaskan Cara Membayar Utang Puasa Untuk Orang Meninggal Dunia, Termasuk Fidyah
Buya Yahya mengatakan bahwa ada beberapa cara membayar hutang puasa tergantung dengan alasan meninggalkannya.Berikut cara membayar hutang puasa:
Penulis: Nor Aina | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM - Berikut ini Buya Yahya menjelaskan cara membayar utang ketika seorang telah meninggal dunia.
Setiap umat Islam diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan.
Anjuran berpuasa itu ditujukan kepada orang yang sudah baligh, berakal, sehat, serta tidak menemui udzur.
Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minum, dan menghindari perbuatan buruk yang bisa membatalkan hal tersebut.
Baca juga: Kumpulan Doa dan Amalan Hari Jumat, dari Perbanyak Dzikir, Baca Al Kahfi, Sedekah hingga Potong Kuku
Tidak hanya itu, puasa bahkan merupakan bagian dari rukun Islam yang ketiga.
Meski begitu dalam setiap pelaksanaannya, seringkali umat muslim ada memiliki halangan dalam menjalankan puasa Ramadhan tersebut.
Hingga apabila seseorang meninggalkan puasa wajib tersebut, maka hal itu dikatakan berhutang dan harus segera dibayarkan jika mampu.
Begitu juga orang yang meninggal dunia dan masih mempunyai hutang puasa, maka keluarga yang ditinggalkan bisa memberikannya.
Melalui kanal YouTube Al Bahjah TV dikutip Tribunkalteng.com, Senin (10/1/2022), Buya Yahya mengatakan bahwa ada beberapa cara membayar hutang puasa tergantung dengan alasan meninggalkannya.
Berikut cara membayar hutang puasa berdasarkan sebabnya, menurut Buya Yahya:
Baca juga: Doa Rindu Bertemu Rasulullah SAW, Simak Sholawat Busyro Lana Tulisan Arab, Latin dan Video
1. Jika ada orang yang tidak puasa karena kenakalannya atau sengaja melanggar.
Maka ketika meninggal dunia, boleh dibayarkan fidyah yang diambilkan dari peninggalannya. Setiap hari satu mud.
Kemudian, hal tersebut berlaku untuk orang yang memiliki harta peninggalan dan dinilai cukup untuk membayarkan fidyah.
"Jika meninggalkan puasanya karena badung atau bandel melanggar, maka kalau sudah meninggal dunia dia dibayarkan fidyah," terang Buya Yahya.
"Diambilkan dari thariqahnya peninggalannya setiap hari satu mud saat ia tidak bisa mengqadha, tentunya dimohonkan ampun," lanjutnya.