Berita Kapuas
DPMPTSP Kapuas Segera Mendata Bangunan Sarang Burung Walet Tak Sesuai Regulasi
Bangunan sarang burung walet tak berizin alias liar di wilayah Kabupaten Kapuas,Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin menjamur.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Bangunan sarang burung walet tak berizin alias liar di wilayah Kabupaten Kapuas,Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin menjamur.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan.
DPMPTSP Kabupaten Kapuas dalam waktu dekat akan turun ke lapangan melakukan pendataan bangunan walet yang dibangun tidak dengan perizinan tersebut.
"Ya, kami sedang mendata bangunan sarang walet yang statusnya ditetapkan sudah terlanjur terbangun," kata Plt Kepala DPMPTSP Kapuas, Gerek, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Bangunan Walet Menjamur di Kapuas Pendapatan Sarang Walet Dua Tahun Tak Capai Target
Baca juga: PKL di Atas Trotoar dan Bahu Jalan Protes Ditertibkan Petugas Satpol PP Palangkaraya
Baca juga: NEWS VIDEO, Penemuan Jenazah Arnuni Kristin Dikenal sebagai Sosok Guru Ceria oleh Siswa
Dalam upaya pendataan, pihaknya bekerjasama dengan kecamatan guna pendataan yang tepat dan cepat.
"Saat ini upaya jemput bola ke lapangan, nantinya kami upayakan menerbitkan ijin bangunan walet yang sudah terlanjur terbangun sesuai data yang diberikan kecamatan," bebernya.
Pihak DPMPTSP Kapuas pun mengakui perlu waktu dalam upaya pendataan bangunan walet di wilayah Kabupaten Kapuas.
Hal itu lantaran jumlahnya yang memang banyak. "Wilayah Kecamatan Selat saja, jumlah bangunan sarang walet ada sekitar 288 unit," ujarnya.
Terkait bangunan walet yang sudah terlanjur ada dan tidak sesuai regulasi, akan diupayakan penerbitan izinnya.
"Ya, karena ini kan sifatnya terlanjur, keterlanjuran," ungkapnya.
Namun pihaknya tegas dan berharap tidak ada lagi bangunan sarang walet baru yang dibangun tidak sesuai regulasi.
"Yang ini kan sudah terlanjur, maka itu kami upayakan memberi kebijakan dan mengakomodir perizinannya," ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau pemerintah kecamatan dan kelurahan pro aktif melakukan sosialisasi terkait perizinan.
Upaya bersama mendongkrak PAD sektor ini.
"Jangan sampai ada lagi masyarakat yang membangun sarang walet, tidak sesuai aturan. Pihak kecamatan bisa bantu awasi hal tersebut," pungkasnya. (*)