Berita Kaltim

Terungkap Pria Lakukan Pencurian 5 Sepeda Motor di Samarinda Ternyata untuk Beli Sabu

Kecanduan barang haram dan menjadi budak sabu tersangka Ridgid (29) melakukan penggelapan dan pencurian 5 unit Sepeda Motor keluarga di Samarinda

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ridgid (baju tahanan) memberikan keterangan di ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Selasa (28/12/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Kecanduan barang haram dan menjadi budak sabu tersangka Ridgid (29), nekat melakukan penggelapan dan pencurian Sepeda Motor keluarga hingga teman dekatnya sendiri.

Pemuda asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur ini mengaku sudah berhasil menjual 5 sepeda motor dan 2 telepon seluler milik teman, hingga keluarganya sendiri demi bisa membeli barang haram tersebut.

Dulunya, Ia mengaku sempat bekerja sebagai seorang sopir di salah satu perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur, pada 2014 hingga pertengahan 2021.

"Tapi berhenti jadi enggak kerja lagi dan ke Samarinda buat nyari kerja karena juga bapak di sini," tuturnya di ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Selasa (4/1/2021).

Baca juga: Pemuda di Samarinda Bawa Kabur dan Jual Sepeda Motor Milik Teman Melalui Media Sosial

Karena pergaulan bebas dan lingkup kerja yang berat membuat dirinya mulai terpengaruh untuk menggunakan sabu sejak tahun 2018 lalu.

Awalnya dengan gaji yang mumpuni membuatnya tidak kesulitan mendapatkan kristal putih tersebut.

Tetapi semenjak berhenti bekerja pada pertengahan 2021, ia pun mulai kelimpungan saat hasrat menikmati sabu muncul.

Hingga akhirnya seluruh tabungannya habis, pemuda kelahiran tahun 1992 ini pun nekat menggelapkan sepeda motor milik kenalan hingga keluarganya.

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Samarinda di 17 Lokasi, Pelaku Menjual Melalui Media Sosial

"Mulai bawa kabur dan jual motor teman itu dari bulan November 2021" ujarnya.

"Kalau HP, saya jual Rp 800 ribu. Kalau motor dari Rp 2-7 juta. Semua uangnya buat beli sabu terus makai ramai-ramai sama teman," ungkapnya.

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Lima kali aksinya berhasil, dan tidak pernah dilaporkan kepada pihak berwajib, akhirnya ia terkena batunya saat salah seorang kenalannya, yakni Yoga (23) mengaku disekap di salah satu Hotel Samarinda, pada Selasa (28/12/2021) lalu.

Saat itu ia memesan kamar hotel bernomor 249 dan mengajak Yoga untuk berkumpul bersama 4 rekan lainnya.

Saat itu ia hendak memakai sabu beramai-ramai. Saat Yoga tiba, ia pun lantas meminjam sepeda motor dengan alasan untuk pergi membeli sabu.

"Tapi sebenarnya saya sudah janjian sama pembeli (sepeda motor milik Yoga) di daerah Pramuka. Jadi pas balik saya alasan motornya ditilang polisi," ucapnya.

Baca juga: ABK Asal Manado Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Samarinda, Diduga Terjatuh dari Kapal

"Jualnya harga Rp 7,3 juta. Uangnya langsung habis buat beli sabu sama bayar hotel," ucapnya santai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved