Berita Kalbar

Polda Kalbar Tahun 2021 Ungkap 16 Kasus Ilegal Logging Rp151.504.012 Kerugian Negara Diselamatkan

Sebanyak 16 kasus ilegal logging  berhasil diungkap Polda Kalimantan Barat dalam tahun 2021.

Editor: Fathurahman
Dok. Humas Polda Kalbar
Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, Waka Polda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin, Para Pejabat Utama Polda Kalbar, pimpin konferensi pers, Jumat 31 Desember 2021. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Sebanyak 16 kasus ilegal logging  berhasil diungkap Polda Kalimantan Barat dalam tahun 20201.

Pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Ditreskrimsus dengan 4 kasus disusul Polres-polres dengan masing-masing antara 2 dan 1 kasus ilegal logging.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, Kasus Illegal Logging yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat mengalami penurunan selama tahun 2021 dibandingkan pada tahun 2020 yang lalu, Jumat 31 Desember 2021.

Pengungkapan kasus illegal logging yang berhasil diungkap oleh Polda Kalbar sepanjang tahun 2021 ini mampu menyelamatkan negara dari kerugian.

Baca juga: Kantor Gubernur Kalteng Mendadak Jadi Tempat Bermain, Ada Anak Nangis Takut Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Penghujung Tahun 2021, Sebanyak 266 Pejabat Eselon IV Pemerintah Kota Palangkaraya Dilantik

Baca juga: Wagub H Edy Pratowo Usulkan Program BSPS Bagi Warga Terdampak Kebakaran Kampung Ponton

“Ditaksir senilai Rp 151.504.012 kerugian negara berhasil diselamatkan oleh Polda Kalbar dari hasil pengungkapan kasus illegal logging sepanjang tahun 2021 ini,” tutup Kabid Humas.

Sedangkan tahun 2020  lalu Polda Kalbar  telah menyelamatkan negara dari kerugian yang ditaksir senilai Rp. 187.559.839, hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana illegal logging sebanyak 25 kasus .

Sementara itu, sepanjang tahun 2021 tidak terjadi bencana kabut asap akibat dari kebakaran hutan di wilayah Kalbar.

Dengan tidak terjadinya bencana kabut asap yang sangat merugikan kesehatan, perekonomian dan ditutupnya jalur penerbangan, sedikit memperingan tugas Polda Kalbar dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang sampai saat ini masih melanda seluruh penjuru dunia tak terkecuali Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan pada saat press release, walaupun sepanjang tahun 2021 tidak terjadi bencana kabut seperti tahun-tahun sebelumnya, Polda Kalbar tetap melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa daerah.

“Tercatat sebanyak 92 kasus karhutla berhasil ditangani dengan penyelesaian terbanyak melalui pelimpahan kasus ke Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 60 kasus,” ungkap Donny Charles Go.

Dengan diterbitkanya peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 yang mengakomodir dan mengemplementasikan eksistensi Dewan Adat Dayak pada tataran regulasi di mana pemangku adat diberi kewenangan memberikan sanksi adat bagi pelanggar aturan Gubernur dalam membuka lahan menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan berdasarkan kearifan lokal.

“Mendasari Pergub 103 yang memberikan peluang penyelesaian kasus Karhutla berdasarkan kearifan lokal, namun terdapat 9 Kasus Karhutla yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar sepanjang tahun 2021 ini,” tutup Kabid Humas. (*)

 


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Selama Tahun 2021, Polda Kalbar Ungkap 16 Kasus Illegal Loging dan 92 Kasus Karhutla

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved