Berita Kalbar
Burung Seharga Rp7,5 Juta Hilang Dicuri Dalam Sangkar, Pemilik Asal Pontianak Ini Tangkap Pelakunya
Seorang pemilik burung di Kota Pontianak menangkap pencuri dua ekor burung miliknya yang hilang dalam sangkar saat diletakkan di teras rumah.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK -Seorang pemilik burung asal Kota Pontianak Kalimantan Barat menangkap pencuri dua ekor burung miliknya yang hilang dalam sangkar saat diletakkan di depan rumahnya.
Korban kaget melihat burung kesayangannya yang digantung dalam sangkar didepan rumahnya tiba-tiba hilang.
Merasa tahu siapa yang mencurinya korban akhirnya melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian untuk turut membantu mencari pencurinya.
Dua ekor burung yang dicuri tersebut bernilai jutaan rupiah dan pria berinisial AL (31) warga Kota Pontianak diduga sebagai pelakunya.
Berkat upaya keras yang dilakukan korban untuk menemukan kembali binatang piaraan kesayangannya tersebut akhirnya pencuri berhasil ditangkap.
Baca juga: BPBD Kota Palangkaraya Latih Relawan Hadapi Musim Kemarau Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan
Baca juga: Jalan Sampit-Ujung Pandaran Banyak berlubang Akibat Aspal Terkelupas Pengendara Harus Waspada
Baca juga: Kadinkes Kalteng Suyuti Syamsul: 5 Daerah Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bawah 70 Persen
Pelakunya diamankan tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat setelah pelaku menangkap pencurinya bersama rekannya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa pencurian burung itu terjadi pada 26 Desember 2021.
Saat itu korban melatakkan burung peliharaannya berjenis Love Bird dan Aratinga Solstitiaslis di teras rumah.
"Korban ini meletakkan burungnya beserta sangkar di teras rumah, ketika korban masuk ke dalam rumah sebentar, ternyata burung itu sudah hilang," ujar AKP Indra.
Mengetahui burung kesayangannya yang bernilai 7,5 Juta rupiah hilang, korban langsung membuat laporan di Polresta Pontianak.
Selain itu, korban bersama rekan - rekannya pun turut melakukan pencarian karena mengetahui ciri - ciri sang pencuri.
Pada tanggal 29 Desember 2021, teman korban melihat terduga pelaku tak jauh dari rumah korban.
Kemudian, bersama - sama dengan korban keduanya pun mengamankan terduga pelaku sembari menunggu petugas kepolisian datang ke lokasi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual burung tersebut kepada seseorang yang baru dikenalnya," ujar AKP Indra.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Curi Burung Bernilai Jutaan Rupiah, Pria di Pontianak Kalbar Diriingkus Jantanras
