Berita Kapuas
13 Narapidana Rutan Kualakapuas Dapat Remisi Khusus Natal, Satu Diantaranya Langsung Bebas
Belasan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kualakapuas mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Belasan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kualakapuas mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kualakapuas, Wahyu Cahyadi mengatakan ada 13 Narapidana Rutan yang mendapatkan remisi.
Salah satunya mendapatkan RK II yang mana narapidana rutan tersebut habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi.
"Sabtu kemarin kami serahkan Surat Keputusan tentang Pemberian Remisi Natal ini kepada 13 Narapidana Rutan, salah satunya langsung bebas setelah mendapatkan remisi karena telah habis masa pidananya," kata Wahyu Cahyadi, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Wisata KumKum Kota Palangkaraya Ramai Dikunjungi Warga Jelang Pergantian Tahun
Baca juga: Kisah Mahasiswa STAI Maarif Buntok Mengayuh Sepeda Sejauh 48 Km demi Tuntut Ilmu Perkuliahan
Baca juga: Usai Libur Natal Kehadiran ASN Lingkup Pemprov Kalteng Langsung Diperiksa Gubernur
Dijelaskan bahwa remisi khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada Narapidana Rutan yang beragama kristiani yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir.
"Selain itu aspek penilaian lainnya adalah para Narapidana Rutan aktif mengikuti kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian," bebernya.
Disampaikannya pula bahwa pihaknya berhak untuk tidak mengusulkan remisi kepada Narapidana Rutan yang hanya bermalas-malasan di kamar, tidak mau mengikuti pembinaan, tidak mau beribadah.
"Bahkan kalau melanggar tata tertib juga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi tersebut," pungkasnya. (*)