Berita Kaltara
Dijanjikan Upah Rp 20 juta, Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Sabu 6 Kg Asal Tawau Malaysia
Diiming-imingi uang Rp 20 juta, gadis 15 tahun terlibat dalam kasus sabu 6 Kg asal Tawau Malaysia, diketahui gadis tersebut putus sekolah
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN - Diiming-imingi uang Rp 20 juta, gadis umur 15 tahun terlibat dalam kasus sabu 6 Kg asal Tawau Malaysia.
Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan anak di bawah umur tersebut dari Pelabuhan Tradisional Haji Putri, Senin (6/12/2021).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengatakan, gadis yang menjadi tersangka itu berinisial S (15).
Dirinya berperan sebagai kurir yang mengambil dan membawa barang sabu 2 Kg dari Tawau, Malaysia menuju Parepare, Sulawesi Selatan.
"Tersangka S mendapat sabu dari seorang bandar di Tawau inisial I. Bandar itu sudah kami tetapkan jadi DPO. Tersangka S sudah putus sekolah. Ia diiming-imingi Rp20 juta apabila 2 Kg sabu lolos sampai ke Pare-pare," kata Ricky Hadianto, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Niat Selamatkan Uang Belasan Juta, Abdul Rauf Warga Nunukan Malah Disambar Api
Tak hanya S, dalam kasus yang sama terlibat dua tersangka wanita berstatus ibu rumah tangga.
Dua wanita itu berinisial R (42) dan P (51).
Ricky menerangkan, tersangka R dan P juga berperan sebagai kurir dalam mengambil dan membawa sabu dari Tawau menuju Parepare.
Selain itu, tersangka R merupakan orang kepercayaan bandar sabu inisial H (DPO) yang berada di Malaysia.
"Tersangka R merekrut P dan dijanjikan upah oleh bandar sebesar RM8000 atau setara Rp27 juta. Upah yang sama juga dijanjikan oleh R kepada P. Bandar di Tawau sengaja rekrut kurir orang Sulawesi Selatan untuk memudahkan pada saat membawa barang," ucapnya.
Baca juga: Tujuh Tersangka Sindikat Narkoba Nunukan Kaltara Diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia
Menurut Ricky, untuk mengelabui petugas, ketiga tersangka itu menyembunyikan sabu masing-masing 2 Kg di badannya dengan cara dililit menggunakan lakban berwarna putih.
"Begitu dapat informasi dari warga, personel Satresnarkoba Polres Nunukan langsung menuju TKP yang dimaksud. Pada saat dilakukan introgasi, ketiga tersangka mengakui membawa sabu yang disimpan di badannya," ujarnya.
Tanpa menunggu lama, petugas lalu berkoordinasi dan meminta Polwan untuk memeriksa badan tiga wanita tersangka itu.
"Hasil dari pengeledahan badan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu yang dililit di badan menggunakan lakban warna putih sebanyak 6 Kg. Ketiga tersangka itu saling mengajak karena alasan ekonomi," tuturnya.
Baca juga: Belasan Titik Kawasan Nunukan Terendam Banjir Rob, BPBD Imbau Warga Waspada
Lanjut Ricky," Untuk tersangka R mengenal bandar di Tawau sekira 3 bulan dan sudah tiga kali pengiriman. Lalu, tersangka P sudah melakukan pengiriman 2 kali. Sedangkan tersangka S baru pertama kali. Ketiganya masuk ke Nunukan melalui jalur tikus."