Berita Kapuas
Oknum Mantan Pegawai Harian Lepas Satlantas Polres Kapuas Ditangkap Diduga Membuat SIM Palsu
Seorang pria mantan Pekerja Harian Lepas (PHL) Satlantas Polres Kapuas berinisial TA diamankan polisi diduga membuat surat izin mengemudi (SIM).
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
Bermula pada 21 November 2021 salah satu korbannya menghubungi pelaku bahwa telah ditilang oleh Satlantas Polres Banjar yang mengatakan bahwa SIM yang dibawa merupakan SIM palsu.
Mendengar hal tersebut korban atau pelapor langsung menghubungi pelaku dan pelaku mengatakan memang SIM tersebut palsu dan berjanji akan menggantinya dengan SIM asli.
Namun tak kunjung diganti sebagaimana yang dijanjikan. Atas kejadian tersebut korban yang merasa dirugikan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
"Laporan itu kami tindaklanjuti dan bisa diungkap terkait aksi pelaku membuat dan menjual SIM palsu," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Kapuas merincikan tarif yang dipatok pelaku dalam melancarkan aksi pemalsuan SIM.
Pengakuan pelaku bahwa ia mematok tarif pembuatan SIM seolah-olah asli tapi palsu tersebut beragam, mulai SIM A, SIM C dan SIM B2 Umum.
"Setiap pembuatan SIM palsu seolah-olah asli tersebut pelaku patok biaya SIM C sebesar Rp 400 ribu, SIM A Rp 600 ribu, dan SIM B2 Umum Rp 2.800.000," beber Kasatreskrim.
Sejak melakukan aksi mulai bulan Agustus 2021 lalu, sebanyak 72 orang yang telah dibuatkan SIM palsu.
"Hasil yang didapat pelaku sekitar Rp 35.800.000," tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku TA pun dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana memalsukan surat palsu seolah-olah asli. (*)