Berita Kapuas
Oknum Mantan Pegawai Harian Lepas Satlantas Polres Kapuas Ditangkap Diduga Membuat SIM Palsu
Seorang pria mantan Pekerja Harian Lepas (PHL) Satlantas Polres Kapuas berinisial TA diamankan polisi diduga membuat surat izin mengemudi (SIM).
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Seorang pria mantan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Satlantas Polres Kapuas berinisial TA diamankan polisi diduga membuat surat izin mengemudi (SIM) Palsu.
Pelaku pembuat SIM Palsu berinisial TA (36) ini merupakan Warga Selat Hilir Kapuas.
Dia diduga telah membuat dan menjual puluhan SIM palsu sehingga merugikan banyak pihak.
Kini TA ditahan di Rutan Polres Kapuas sembari menanti proses hukum atas perbuatannya.
"Dia pernah menjadi PHL di Lantas mungkin sudah melihat sendiri proses pembuatan SIM tersebut," beber Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang didampingi Kasatlantas, AKP Sugeng, Selasa (14/12/2021).
Pelaku berhenti bekerja Maret 2021 lalu. "Mungkin karena tidak bekerja lagi di PHL Lantas sehingga melakukan itu untuk mendapatkan keuntungan," bebernya.
Baca juga: Polda Kalteng Mempersiapkan 1.380 Personel Gabungan Menjelang Nataru
Baca juga: Potensi Pertanian dan Budidaya Ikan Kota Palangkaraya Dinilai Anggota DPR-RI Cukup Menjanjikan
Baca juga: Tangan Kiri Bayi Temuan Warga Sampit Patah, Penanganan Dilakukan Ahli Bedah Tulang Palangkaraya
Hal itu juga lah (pernah bekerja sebagai PHL Lantas) yang disinyalir membuat para korban percaya pelaku bisa membantu membuatkan SIM. Hingga puluhan orang jadi korbannya.
"Dia pernah bekerja di Satlantas sekitar 7 tahun, tapi Maret 2021 lalu sudah keluar," tambah Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng.
Dibeberkannya, pelaku membuat SIM palsu dengan cara mendesainnya di aplikasi komputer.
Lalu mencetaknya menggunakan printer dengan kertas PVC.
Sejumlah barang bukti itu pun diamankan pihak kepolisian.
Diantaranya, 13 lembar SIM A diduga palsu, 43 lembar SIM C diduga palsu, satu monitor, keyboard, CPU, dua printer, mouse, dan handphone.
Hasil penyidikan sementara, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya selama empat bulan terakhir.
"Pengakuan pelaku, ada 72 orang yang sudah jadi korbannya," lontarnya.
Kasat pun membeberkan kronologi awal terungkapnya kasus pemalsuan SIM yang dijalankan pelaku.
Bermula pada 21 November 2021 salah satu korbannya menghubungi pelaku bahwa telah ditilang oleh Satlantas Polres Banjar yang mengatakan bahwa SIM yang dibawa merupakan SIM palsu.
Mendengar hal tersebut korban atau pelapor langsung menghubungi pelaku dan pelaku mengatakan memang SIM tersebut palsu dan berjanji akan menggantinya dengan SIM asli.
Namun tak kunjung diganti sebagaimana yang dijanjikan. Atas kejadian tersebut korban yang merasa dirugikan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
"Laporan itu kami tindaklanjuti dan bisa diungkap terkait aksi pelaku membuat dan menjual SIM palsu," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Kapuas merincikan tarif yang dipatok pelaku dalam melancarkan aksi pemalsuan SIM.
Pengakuan pelaku bahwa ia mematok tarif pembuatan SIM seolah-olah asli tapi palsu tersebut beragam, mulai SIM A, SIM C dan SIM B2 Umum.
"Setiap pembuatan SIM palsu seolah-olah asli tersebut pelaku patok biaya SIM C sebesar Rp 400 ribu, SIM A Rp 600 ribu, dan SIM B2 Umum Rp 2.800.000," beber Kasatreskrim.
Sejak melakukan aksi mulai bulan Agustus 2021 lalu, sebanyak 72 orang yang telah dibuatkan SIM palsu.
"Hasil yang didapat pelaku sekitar Rp 35.800.000," tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku TA pun dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana memalsukan surat palsu seolah-olah asli. (*)