Berita Kaltim
Lapas Kelas IIA Samarinda Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Masuk Dalam Lapas Lewat Nasi Kuning
Upaya penyelundupan barang terlarang narkoba jenis sabu berhasil di gagalkan petugas lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, Selasa (13/12/2021).
"Setelah ketahuan itu, ketiganya langsung kita amankan. Mengakunya tidak tahu soal barang itu (sabu-sabu). Tapi setelah diperiksa lebih jauh, ternyata yang di dalam sini (Boby Maulana) mengaku itu barangnya," tegas Tri Haryanto.
Tri Haryanto membeberkan bahwa Boby Maulana merupakan WBP kasus narkotika dengan vonis masa tahanan 11 tahun penjara.
Boby Maulana adalah rekan FR dan AN. Sebelum mengantar nasi kuning ke Lapas Samarinda, FR dan AN lebih dulu diminta mengambil pesanan tersebut di kawasan Lambung Mangkurat.
"Keduanya (FR dan AN) ini profesinya sopir travel. Kemudian diminta tolong ambil pesanannya (Boby Maulana) di perempatan Jalan Lambung Mangkurat. Di perempatan itu sudah ada yang nunggu, langsung dikasih bungkusannya, keduanya langsung mengantar ke sini," bebernya.
Menurut pengakuan Boby Maulana menghuni Blok A1 di Lapas Klas IIA Samarinda, dia memesan narkotika tersebut untuk dikonsumsi pribadi.
"Cuman itu alasannya dia saja. Kita belum bisa pastikan aslinya seperti apa. Karena nanti yang bakal mendalami kepolisian," imbuh Tri Haryanto.
Upaya penyelundupan yang gagal ini juga diakui Tri Haryanto jika WBP Boby Maulana mampu melakukan hal tersebut sebab memiliki ponsel.
Hal ini juga akan menjadi evaluasi dan perhatian para petugas Lapas Samarinda agar mampu bekerja lebih baik kedepannya, termasuk upaya penyelundupan ponsel ke dalam blok hunian.
"Sekarang WBP itu sudah kami masukan ke sel pengasingan. Proses selanjutnya sudah kami serahkan ke kepolisian. Tentunya akan jadi pelajaran bagi kami kedepannya akan terus meningkatkan pengamanan agar hal serupa tidak terus berulang," tutup Tri Haryanto. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Nasi Kuning Berisi Narkoba Ditemukan Petugas Lapas Samarinda, Tiga Pengantar dan Satu WBP Diamankan