Berita Palangkaraya
Tak Ada Penyekatan di Palangkaraya saat Nataru, Perjalanan Jauh Wajib Vaksin ke-2 dan Antigen
Kepala Dishub Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan mengungkapkan, belum ada petunjuk teknis dari Kementrian Perhubungan penyekatan saat Nataru
Penulis: Muhammad Lamsi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seiring PPKM Level 3 tingkat nasional di batalkan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan mengungkapkan, belum ada petunjuk teknis dari Kementrian Perhubungan.
“Kami masih menunggu petunjuk dan pelaksanaan terkait penyekatan di wilayah Kota Palangka Raya, untuk sementara tidak ada penyekatan” ungkap Alman, saat ditemui media di Kantor Wali Kota Palangkaraya, Sabtu (11/12/2021).
Sebelumnya pemerintah resmi tidak memberlakukan PPKM Level 3 se-Indonesia, untuk membatasi mobilitas masyarakat saat Nataru.
Namun, pemerintah pusat mengganti kebijakan tersebut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Pemko Apresiasi Rel-BRP Kota Palangkaraya Turut Manyalurkan Santunan Untuk Anak Yatim
Baca juga: Satpol PP Kota Palangkaraya Juara 1 Turnamen Bulutangkis Walikota Cup 2021
Dalam Instruksi tersebut yang ditujukan ke Gubernur, Bupati , dan Wali Kota salah satunya diatur terkait masyarakat yang pergj ke luar daerah dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi .
Kemudian untuk memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum yakni wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.
Sedangkan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Baca juga: Harapkan Menjadi Sosok Pemimpin dan Mengayomi, 45 Guru Dilantik Pengurus IGI Kota Palangkaraya
Diketahui diberitakan sebelumnya, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, bahwa perayaan Natal diperbolehkan di tempat ibadah dengan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
"Sesuai hasil rapat yang dilakukan ibadah Natal boleh dilakukan di Gereja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Sedangkan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan seperti halnya pesta tahun baru seperti pesta kembang api itu dilarang.
"Selama perayaan malam tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api supaya tidak ada kerumunan yang bisa menyebabkan penularan virus Covid-19," pungkasnya. (*)