Berita Palangkaraya
Pengawasan Prokes Tempat Wisata dan THM Kota Palangkaraya Diperketat Saat Nataru
Pemerintah Kota Palangkaraya akan melaksanakan PPKM sesuai dengan instruksi dari Imendagri Nomor 65 dengan memperketat prokes tempat wisata dan THM.
Penulis: Muhammad Lamsi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya akan melaksanakan PPKM sesuai dengan instruksi dari Imendagri Nomor 65 dengan memperketat prokes tempat wisata dan THM.
Dalam beberapa kategori yang tercantum di Imendagri Nomor 65 ini nantinya akan menjadi acuan Kota Palangkaraya dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 pasca Natal dan Tahun baru.
"Kami sudah melakukan rapat dan hasilnya Nanti akan diwujudkan dengan surat edaran yang akan kami keluarkan," ujar Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, Rabu (08/12/2021)
Termasuk di dalamnya adalah untuk perayaan Natal dan tempat wisata dan tempat hiburan malam (THM).
Baca juga: Warga Kota Palangkaraya Minim Menjadi Pendonor Darah Aktif, Berdampak pada Stok Darah
Baca juga: Hari Juang ke-76 TNI AD, Korem 102/Pjg Gelar Donor Darah, Diikuti Personel Polresta Palangkaraya
Baca juga: 414 Orang Guru Kontrak Lingkungan Disdik Kalteng Mengikuti Seleksi PPPK di SMA 3 Palangkaraya
"Untuk Ibadah Natal itu dipersilahkan di Gereja saja sedangkan untuk perayaan dirumah saya mengimbau hanya untuk keluarga saja," tambahnya.
Sedangkan untuk tempat wisata dan THM Pemerintah Kota Palangkaraya meminta agar pengelola melakukan prokes yang lebih ketat.
Untuk tempat wisata dan THM agar menyiapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dari sebelumnya.
"Salah satunya dengan cara menerapkan ketentuan untuk pengunjung untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melacak asal pengunjung, kalau berasal dari Zona Merah maka jangan diperbolehkan masuk," tambah Fairid.
Sedangkan berbagai macam kegiatan pada saat Nataru dibatasi hanya sampai Pukul 22.00 WIb saja.
"Berbagai macam kegiatan saat Nataru akan dibatasi sampai dengan pukul 10 malam saja," pungkasnya.
Segala macam aturan tersebut nantinya kaan termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Palangkaraya. (*)