Berita Kaltim

Lelaki di Samarinda Terancam 6 Tahun Penjara, Sebar Video Syur Dirinya dengan Mantan Istri

Tersangka WF (32) pria di Samarinda terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, nekat menyebarkan video syur miliknya bersama mantan istrinya

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pers rilis pelanggaran UU ITE dengan tersangka WF yang secara sengaja menyebarkan video syur miliknya bersama mantan istri di Mapolresta Samarinda oleh Sat Reskrim Polresta Samarinda, Senin (6/12/2021). 

"Korban saat ini dalam keadaan syok dan tertekan. Dan untuk saat ini kami akan melakukan pemblokiran terhadap akun medsos tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE dan terjerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 Tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ogah Dicerai, Pria di Samarinda Nekat Sebar Video Asusila Dirinya Bareng Mantan Istri.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved