Berita Kaltim
Lelaki di Samarinda Terancam 6 Tahun Penjara, Sebar Video Syur Dirinya dengan Mantan Istri
Tersangka WF (32) pria di Samarinda terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, nekat menyebarkan video syur miliknya bersama mantan istrinya
Editor:
Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pers rilis pelanggaran UU ITE dengan tersangka WF yang secara sengaja menyebarkan video syur miliknya bersama mantan istri di Mapolresta Samarinda oleh Sat Reskrim Polresta Samarinda, Senin (6/12/2021).
"Korban saat ini dalam keadaan syok dan tertekan. Dan untuk saat ini kami akan melakukan pemblokiran terhadap akun medsos tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE dan terjerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 Tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ogah Dicerai, Pria di Samarinda Nekat Sebar Video Asusila Dirinya Bareng Mantan Istri.