Berita Kaltim
Lelaki di Samarinda Terancam 6 Tahun Penjara, Sebar Video Syur Dirinya dengan Mantan Istri
Tersangka WF (32) pria di Samarinda terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, nekat menyebarkan video syur miliknya bersama mantan istrinya
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Tersangka WF (32) pria di Samarinda terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena nekat menyebarkan video syur miliknya bersama mantan istrinya.
Motif aksi tak terpuji tersebut lantaran si suami tidak ingin diceraikan oleh LR (30) saat masih berstatus suami istri.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena dalam pers rilisnya pada Senin (6/12/2021) kemarin sore.
Andika Dharma menerangkan, WF dan LR menikah pada 2019 lalu. Kemudian secara mendadak pada September 2021, LR melayangkan surat gugatan cerai terhadap WF.
Namun WF menolak dan mengancam akan menyebarkan video hubungan suami istri mereka jika gugatan tersebut tidak dicabut.
Tetapi ancaman ini tidak digubris oleh LR hingga mereka inkrah bercerai pada pertengahan November.
Baca juga: Lima Rumah Warga Jalan Suryanata Kelurahan Bukit Pinang Kota Samarinda Hangus Terbakar
Baca juga: Memilih Mengalah Agar Tak Kecelakaan, Truk Muatan Air Mineral Malah Terguling di Poros Samarinda
WF yang tak terima langsung menyebarkan video syur berdurasi 13 detik mereka ke akun Instagram pribadi miliknya, berikut link ke akun Twitter.
Ia juga menjelaskan, video tersebut merupakan video syur lama yang direkam secara diam-diam oleh WF.
"Disebarkannya pada Selasa (30/11/2021) lalu dan langsung viral," bebernya.
Ia menambahkan, korban sendiri baru mengetahui video syur yang menampilkan dirinya beredar karena saat salah seorang rekannya memberi tahu.
LR yang tak percaya langsung memeriksa dan mendapati video dirinya bersama sang mantan suami sudah ditonton ribuan kali.
Karena tidak terima, Rabu (1/12/2021) korban langsung melayangkan laporan ke Mapolresta Samarinda.
Baca juga: Dua Bangunan Berlantai Dua Terbakar di Jalan Proklamasi Sungai Pinang Samarinda
Jatanras Polda Kaltim bersama Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pun langsung melakukan pelacakan, hingga Jumat (3/12/2021) lalu.
Tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Jalan KH. Samanhudi, Gang Annur, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Disinggung terkait kebenaran korban merupakan salah seorang pegawai bank swasta di Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena membenarkannya.