Berita Kalbar

Polsek Siantan Bekuk Seorang Pria Terlibat Judi Togel di Sungai Nipah Mempawah

Polsek Siantan Polres Mempawah meringkus warga Desa Sungai Nipah karena terlibat tindak pidana perjudian kupon putih alias togel atau kupon putih

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK/Dok Humas Polres Mempawah
DC alias DI bersama barang buktinya kasus judi togel, diamankan oleh Polsek Siantan Polres Mempawah. 

TRIBUNKALTENG.COM, MEMPAWAH – Dalam operasi pekat yang digelar jajaran Polsek Siantan Polres Mempawah berhasil meringkus warga Desa Sungai Nipah.

Warga Desa Nipah Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah yang ditangkap terlibat tindak pidana perjudian kupon putih alias togel, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Paur Humas Polres Mempawah, Bripka Susworo Putu Sastro, membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, terlapor yakni DC alias DI (46), warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah," jelasnya, Sabtu (4/12/2021).

Paur Humas Polres Mempawah juga menjelaskan, kronologis penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Siantan terhadap permainan judi togel Sydney/kupon putih.

Baca juga: Tim Operasi Pekat Kepolisian Sektor Entikong Kalbar Amankan Dua Pasangan Bukan Suami Istri

Baca juga: Dua Remaja Paya Kumang Kabupaten Ketapang Kalbar Ditangkap Mencuri Amplifier Sejumlah Masjid

Diketahui penangkapan DC alias DI, dilakukan di rumahnya sendiri yang berada di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat.

"Hal tersebut terungkap ketika anggota Polsek Siantan mendapat informasi dari warga bahwa DC alias DI, ada menjual bon kupon putih atau Togel," katanya.

Saat dilakukan penggrebekan, DC alias DI tidak dapat lagi mengelak, karena ditemukan dalam Handphone (HP) pelaku ditemukan pasangan togel dan satu lembar kertas bukti pembelian bon kupon putih atau togel.

"Sehingga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polsek Siantan untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Baca juga: Pemilik Ratusan Ton Rotan Mentah Ilegal Tangkapan Bea dan Cukai Kalbar Masih Misterius

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni satu unit Handphone merk OPPO A9, uang tunai sejumlah Rp 168 ribu rupiah, satu buah pulpen, satu lembar kertas bon pembelian nomor bertuliskan pasangan nomor togel, dan satu buah kalkulator warna hijau.

"Saat ini DC alias DI sudah diamankan di Polsek Siantan. Kemudian pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 ayat (1) ke 1e atau ke 2e KUHP," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul OPERASI PEKAT Polsek Siantan Ringkus Seorang Pria Kasus Judi Togel di Sungai Nipah Jongkat.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved