Berita Kaltara

Oknum Guru di Tarakan Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun di Bui dan Denda Rp5 M

Oknum guru SMA di Kota Tarakan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas perbuatannya melakukan tindak asusila pencabulan anak di bawah umur

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Iptu Muhammad Aldi, Kasat Reskrim Polres Tarakan. 

Sebagai informasi lanjut Iptu Muhammad Aldi, korban masih berusia 11 tahun berjenis kelamin perempuan.

Adanya laporan tersebut pihaknya sudah menidaklanjuti dan MS sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka.

Adapun BB disebutkan baju digunakan korban, berupa baju, celana, jilbab, dan pakaian dalam dari si korban.

“Untuk pelaku tersangka MS dikenakan Pasal 82 Ayat 1 juncto pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak,” pungkas Muhammad Aldi.

Ancaman hukumannya lanjut IPTU Muhammad Aldi, paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Oknum Guru Tarakan Lakukan Asusila ke Anak di Bawah Umur jadi Tersangka & Terancam 15 Tahun Penjara.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved