Doa dan Amalan Islam
Waktu Terlarang dalam Mengerjakan Shalat Sunnah Wudhu, Simak Penjelasan Ustad Syafiq Riza Basalamah
Waktu larangan dalam shalat sunnah wudhu Menurut Ustad Syafiq Riza Basalamah, melalui kanal YouTube Videosunnah Official.
Penulis: Nor Aina | Editor: Nia Kurniawan
Shalat sunnah wudhu termasuk amal ibadah yang ringan.
Namun, mempunyai fadhilah dan keutamaan khusus dalam pandangan Allah SWT.
Sebagaimana dalam hadits shahih yang menyatakan bahwa, orang mendirikan shalat sunnah wudhu akan di hapuskan dosa-dosanya dan dimasukkan kedalam surga.
Diantara fadhilah dan kemuliaan shalat sunnah wudhu tersebut adalah:
1. Mendapatkan ampunan dosa dari Allah SWT
Hadist dari Utsman bin Affan ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: "Barangsiapa berwudhu' seperti wudhukku ini lalu mendirikan sholat dua rakaat, yang pada sholatnya dia tidak berbicara pada dirinya sendiri (yakni mendirikannya dengan khusyuk) niscaya Allah akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosanya yang lalu." (HR Al-Bukhari nomor 159 dan HR Muslim nomor 226).
2. Dimasukkan ke dalam surga
Dari Uqbah bin Amir, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
"Tidaklah seorang muslim berwudhu dengan sebaik-baiknya kemudian mengerjakan sholat dua rakaat dengan menghadirkan hati dan menghadapkan wajahnya, melainkan telah wajib baginya surga."(HR Muslim nomor 234).
Sementara itu, shalat sunnah wudhu juga bisa digabungkan dengan shalat sunnah lainnya seperti shalat tahyatul mesjid, shalat sunnah zuhur dan shalat sunnah wudhu.
Sebagaimana para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Afta' mengatakan:
"Kalau seseorang muslim, lalu masuk mesjid setelah azan zuhur. Kemudian shalat dua rakaat dengan niat untuk keduanya; shalat tahyatul mesjid, shalat sunnah wudhu, dan shalat sunnah zuhur, maka hal itu diterima untuk ketiganya."
(Tribunkalteng.com)