Doa dan Amalan Islam
Waktu Terlarang dalam Mengerjakan Shalat Sunnah Wudhu, Simak Penjelasan Ustad Syafiq Riza Basalamah
Waktu larangan dalam shalat sunnah wudhu Menurut Ustad Syafiq Riza Basalamah, melalui kanal YouTube Videosunnah Official.
Penulis: Nor Aina | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM - Satu diantara shalat sunnah yang memiliki keutamaan besar adalah sholat sunnah wudhu.
Shalat sunnah wudhu dikerjakan sebanyak dua rakaat setelah berwudhu.
Shalat sunnah ini diwajibkan untuk mengambil wudhu terlebih dahulu, agar bisa melakukannya.
Menurut Ustad Syafiq Riza Basalamah, melalui kanal YouTube Videosunnah Official, dikutip Tribunkalteng.com, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Kumpulan Doa bagi Umat Islam Ketika Hujan Deras Disertai Angin Kencang dan Petir Menggelegar
Baca juga: Daftar Amalan Sebelum & Sesudah Shalat Idul Fitri 2020, Makan & Mandi Sebekum Berangkat
Waktu larangan dalam shalat sunnah wudhu adalah setelah shalat subuh sampai matahari terbit.
"Ketika selesai berwudhu, setelah shalat subuh maka itu dilarang untuk shalat sunnah sampai matahari terbit," tutur Ustad Syafiq Riza Basalamah.
Karena waktu tersebut adalah waktu larangan, maka tidak dianjurkan untuk shalat sunnah wudhu.
"Ketika selesai berwudhu sesudah shalat subuh, maka tidak perlu mengerjakan," tegasnya.
"Jika saat selesai shalat subuh, lalu duduk berdzikir, kemudian batal wudhunya, lalu mengambil wudhu lagi, dan duduk berdzikir lanjutkan dzikirnya, shalatnya nanti ketika matahari sudah terbit setinggi tombak, maka baru bisa shalat sunnah," jelasnya.
Menurut Ustad Syafiq Riza Basalamah, waktu yang diperbolehkan untuk shalat setelah 15 menit matahari terbit setinggi tombak.
Sebagian para ulama juga ada membolehkan shalat sunnah di waktu kapan saja bisa dilakukan.
"Sebagian para ulama lain juga membolehkan shalat yang ada sebabnya seperti tahyatul masjid, ketika masuk mesjid di waktu larangan, namun tetap shalat sunnah," pungkas Ustad Syafiq Riza Basalamah.
Namun menurut mazhab Syafi'i, shalat ini boleh dilakukan kapan saja, antara siang ataupun malam setelah usai berwudhu.
Hal itu berlaku untuk shalat sunnah wudhu yang mempunyai sebab.
Sedangkan, larangan shalat pada waktu-waktu tertentu itu, berlaku untuk shalat yang tidak mempunyai sebab.