Berita Palangkaraya
Wakil Ketua DPRD Palangkaraya Minta Pihak Terkait Awasi Penerapan Batas Tarif Tes PCR
Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf agar penerapan batas harga tes PCR dapat diawasi oleh pihak terkait, terutama Dinkes dinas teknis
Penulis: Sri Mariati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf, meminta pihak terkait untuk bersama-sama mengawasi penerapan harga batas tarif tes PCR.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021, ditetapkan batasan tertinggi untuk tarif pemeriksaan RT-PCR untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp 300 ribu dan Rp 275 ribu untuk pulau Jawa-Bali.
Untuk Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkaitnya diharap dapat melakukan pengawasan.
“Serta memastikan semua fasilitas kesehatan tidak melanggar batas tarif tes PCR maupun antigen," tegasnya, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, Dinas Kesehatan sebagai instansi teknis wajib melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif PCR Jangan sampai harga atau tarif melebihi batas yang telah ditetapkan.
"Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif sebagaimana yang telah disampaikan, maka wajib ada tindakan berupa pembinaan dan pengawasan," jelas Wahid Yusuf.
Baca juga: Anggota DPRD Palangkaraya Nenie Lambung Ingatkan Masyarakat Waspada Pohon Tumbang
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Palangkaraya Wahid Yusuf Setuju Aplikasi Pinjol Ilegal Diberantas
Baca juga: Ketua DPRD Palangkaraya Soroti PCR Masih Jadi Syarat Terbang Masuk Kalimantan Tengah
Begitupun sebaliknya, tambah Politikus Partai Pohon Beringin tersebut, bagi masyarakat yang merasa masih diminta tarif PCR melebihi ketentuan, maka dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang.
"Jadi jangan ada yang menaikkan harga pemeriksaan dengan alasan apapun. Tarif harus sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah," terang Wahid Yusuf.
Di sisi lain, dirinyapun mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk kembali menurunkan harga tarif tes PCR bagi masyarakat.
Tentunya dari semua sektor berdampak positif dan berpengaruh pada aspek perekonomian dan jalur penerbangan.
Semoga dengan adanya kebijakan ini tentunya akan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat.
“Terutama mereka yang ingin melakukan perjalanan dengan persyaratan hasil tes PCR ini,” pungkasnya. (*)
Wahid Yusuf
Wakil Ketua I DPRD
tarif tes PCR
Kota Palangkaraya
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
NEWS VIDEO, BPBD Palangkaraya Fokus Pencegahan Karhutla 2023 Gelar Apel Siaga |
![]() |
---|
RS Bhayangkaraya Palangkaraya Sosialisasi 1.000 Hari Pertama Kehidupan Guna Cegah Stunting |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag Kalteng Minta Calhaj Bersabar, Penetapan Biaya Haji Tunggu Putusan Pusat |
![]() |
---|
Tak Kunjung Dinikahi Sang Pacar, Wanita Asal Palangkaraya Hamil 5 Bulan Akhirnya Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Sempat Serang Petugas, Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Tiang Listrik Bundaran Burung Dihentikan |
![]() |
---|