Berita Palangkaraya

Polresta Palangkaraya Tangkap Pria Berumur 36 Tahun di Jalan Gurame Miliki 0,86 Gram Sabu

Seorang pria berumur 36 tahun berinisial AW ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya miliki narkoba.

Editor: Fathurahman
ist. Polresta Palangkaraya
Seorang pria berumur 36 tahun berinisial AW ini ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya miliki narkoba jenis sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANKGARAYA - Seorang pria berumur 36 tahun berinisial AW ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya.

Pria berinisial AW (36) ini diamankan petugas karena dicurigai  saat melintas di jalan Gurame membawa barang terlarang naroba.

Petugas membuntuti pelaku hingga akhirnya  diringkus  saat berada di Jalan Gurame Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Palangkaraya, Kamis (28/10/2021).

Peredaran narkoba di Kalteng terus terjadi, bahkan selama Pandemi Covid -19 ada trend kenaikkan peredaran narkoba.

Baca juga: Fairid Naparin Tegaskan Serius Tangani Kawasan Kampung Ponton Bersih dari Narkoba

Baca juga: NEWS VIDEO, Pemko Palangkaraya Gelar Rakor P4GN, Membahas Kawasan Kampung Ponton Bersih Narkoba

Baca juga: Tangkap Gembong Narkoba Kampung Ponton, BNNP Kalimantan Tengah Sita 2 Ons Sabu

Ini terlihat dari hasil pengungkapan polisi yang direkap oleh Polda Kalteng untuk semua wilayah Kalimantan Tengah.

Sabu yang diamankan kebanyakan berasal dari Kalsel maupun dari Pontianak yang mejadikan Palangkaraya sebagai pasar potensial.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan, penangkapan seorang pria membawa narkoba tersebut.

Dia mengungkapkan, penangkapan dialkukan sekitar pukul 13.00 WIB berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga pake diduga sabu seberat total 0,85 Gram,” ujar Kasat Resnarkoba, Sabtu (30/10/2021).

Barbuk sabu yang diamankan polisi
Barbuk sabu yang diamankan polisi (ist. polresta palangkaraya)

Dia menjelaskan, tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan tersangka masih menjalani proses hukum.

Dijekaslan, tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 Tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved