Berita Palangkaraya
Polresta Palangkaraya Tangkap Pria Berumur 36 Tahun di Jalan Gurame Miliki 0,86 Gram Sabu
Seorang pria berumur 36 tahun berinisial AW ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya miliki narkoba.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANKGARAYA - Seorang pria berumur 36 tahun berinisial AW ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya.
Pria berinisial AW (36) ini diamankan petugas karena dicurigai saat melintas di jalan Gurame membawa barang terlarang naroba.
Petugas membuntuti pelaku hingga akhirnya diringkus saat berada di Jalan Gurame Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Palangkaraya, Kamis (28/10/2021).
Peredaran narkoba di Kalteng terus terjadi, bahkan selama Pandemi Covid -19 ada trend kenaikkan peredaran narkoba.
Baca juga: Fairid Naparin Tegaskan Serius Tangani Kawasan Kampung Ponton Bersih dari Narkoba
Baca juga: NEWS VIDEO, Pemko Palangkaraya Gelar Rakor P4GN, Membahas Kawasan Kampung Ponton Bersih Narkoba
Baca juga: Tangkap Gembong Narkoba Kampung Ponton, BNNP Kalimantan Tengah Sita 2 Ons Sabu
Ini terlihat dari hasil pengungkapan polisi yang direkap oleh Polda Kalteng untuk semua wilayah Kalimantan Tengah.
Sabu yang diamankan kebanyakan berasal dari Kalsel maupun dari Pontianak yang mejadikan Palangkaraya sebagai pasar potensial.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan, penangkapan seorang pria membawa narkoba tersebut.
Dia mengungkapkan, penangkapan dialkukan sekitar pukul 13.00 WIB berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga pake diduga sabu seberat total 0,85 Gram,” ujar Kasat Resnarkoba, Sabtu (30/10/2021).
Dia menjelaskan, tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan tersangka masih menjalani proses hukum.
Dijekaslan, tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 Tahun penjara. (*)
