Berita Kalsel

Dua Budak Sabu Diringkus Buser di Gang Gembira Kelayan B, Terancam Lima Tahun Penjara

Anggota Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatanmeringkus dua budak sabu-sabu, di Jalan Kelayan B Gang Gembira tersangka Kai dan Zainal

Editor: Sri Mariati
Kapolsek Banjarmasin Selatan untuk Bpost
Kai (kiri) dan Zainal (kanan) dua budak sabu yang diciduk unit buser Polsek Banjarmasin Selatan, Senin (25/10/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Anggota Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan meringkus dua budak sabu-sabu, di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 17 Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan.

Penggerebekan tersebut dilakukan Senin (25/10/2021) menangkap dua tersangka waktu yang tak lama berselang.

Tersangka pertama adalah Samsul Bahri alias Kai (58) yang diciduk di rumahnya sekitar pukul 19.30 WITA.

Bersama pria tersebut, ditemukan 1.65 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi 23 paket dan satu paket lainnya seberat 0.81 gram.

"Saat ditangkap, tersangka ini sedang berada di teras rumahnya menunggu seseorang," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono, Jumat (29/10/2021).

Anggota yang sudah mencurigai pria itu lantas mendatangi Kai dan menggeledah rumahnya.

Alhasil, semua barang bukti ditemukan di sebuah kotak bekas kacamata.

Baca juga: Dua Bandit Pelaku Jambret di Lingkar Dalam Banjarmasin Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Mengaku Tak Niat Mencuri, IRT Warga Banjarmasin Malah Simpan dan Jual IPhone 12 Milik Korban

Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara Bekuk Spesialis Pencurian Uang Nasabah Bank Lintas Provinsi

Tidak sampai di situ, masih di lokasi yang tak terlalu jauh, unit buser kembali menciduk diduga pengedar lainnya bernama Zainal Aqli alias Zainal (20) yang kedapatan menyimpan 9 paket sabu-sabu dengan total berat 0,40 gram.

Awal mula penangkapan Zainal sendiri adalah lantaran pemuda itu bertingkah mencurigakan di jalan.

Pria itu pun diberhentikan anggota polisi dan barang haram pun ditemukan di dalam sebuah kotak rokok.

"Tersangka tidak bisa mengelak lagi, dari pengakuannya, semua barang bukti itu merupakan miliknya," jelas Kompol Yopie Andri Haryono.

Kai dan Zainal beserta barang bukti yang ditemukan kemudian digiring ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya kini terancam hukuman seperti pada pasal 112 KUHP ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Banjarmasin, Gerebek Gang Gembira Kelayan B, Buser Ciduk Dua Budak Sabu.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved