Berita Kalsel
Dua Bandit Pelaku Jambret di Lingkar Dalam Banjarmasin Terancam 12 Tahun Penjara
Dua bandit pelaku jambret Rajib Maulana (27) dan Samsul (21) beraksi di Jalan Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan, Selasa (11/10/2021)
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Dua bandit pelaku jambret Rajib Maulana alias Ajib (27) dan Samsul (21) beraksi di Jalan Lingkar Dalam, Kota Banjarmasin Selatan, Selasa (11/10/2021) lalu.
Keduanya pelaku penjambretan berhasil diringkus Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan.
Peristiwa tersebut menimpa ibu dan anak, Syifa Nadia (23) dan ibunya Mujanah (53), yang pada Selasa (11/10/2021) lalu.
Keduannya saat itu berboncengan dengan motor mereka di kawasan Jalan Lingkar Dalam, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.
Korban Syifa dan Mujanah melintas di lokasi tersebut. Kedua memang sudah mengintai ibu anak itu langsung menghampiri korban dengan motor.
"Pelaku yang dibonceng di belakang langsung mengambil dengan menarik paksa tas kecil warna hitam yang dikenakan korban Syifa," terang Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara Bekuk Spesialis Pencurian Uang Nasabah Bank Lintas Provinsi
Baca juga: Teror Bakar Motor Gegerkan Warga Kelayan Timur Banjarmasin, Pelaku Masih Misterius
Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara Bekuk Spesialis Pencurian Uang Nasabah Bank Lintas Provinsi
Saat itu kendaraan korban oleng dan membuat mereka terjatuh ke aspal.
Keduanya pun kemudian ditolong warga sekitar. Sementara para pelaku terlihat kabur ke arah Jalan Ahmad Yani.
Upaya polisi memburu para tersangka pun berakhir pada Kamis, (28/10/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku Rajib ditangkap di kediamannya di Jalan Martapura lama Km 10.5 Kompleks Perumahan Selemesi Klester IV Nomor 42 RT 04, Kelurahan Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Disusul penangkapan Samsul di hari yang sama sekitar pukul 03.00 di Jalan Kelayan A Gang H Sifa RT 20, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan.
"Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Kapolsek. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jambret di Banjarmasin, Pepet Ibu dan Anak di Lingkar Dalam, Dua Pelaku Digulung Buser.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/pelaku-jamret-di-bjm.jpg)