Berita Kalsel
Mengaku Tak Niat Mencuri, IRT Warga Banjarmasin Malah Simpan dan Jual IPhone 12 Milik Korban
Warga Banjarmasin berinisial E terpaksa berurusan dengan kepolisian ketahuan ambil iPhone milik korban terminal BRT Bakula Simpang Empat Banjarbaru
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU – Nasib sial dialami E (31) warga Jalan Gerilya Gang Harapan Mulia, RT 21, RW 01, Kelayan Timur, Banjarmasin.
Dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian ketahuan menjual iPhone 12, yang ditemukan di Terminal BRT Bakula Simpang Empat Banjarbaru Jalan Mistar Cokrokusumo, Kalimantan Selatan.
Mengaku tidak ada niatan mencuri, E menjual iPhone 12 untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selama kurang lebih tiga hari iPhone 12 tersebut ada ditangannya dan selalu dibawa pulang pergi Banjarmasin ke Banjarbaru.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tidak ada yang menghubungi mencari handphone tersebut selama berada di tangannya.
Penangkapan terhadap E berawal laporan korban kehilangan handphone tersebut dikarenakan saat berada di Terminal BRT meletakkan smartphone miliknya di kursi dan lupa membawanya.
Baca juga: Penjambret Telepon Selular Mahasiswi di Banjarbaru Ini Tertangkap Setelah Jual Ponsel ke Penadah
Baca juga: Ditinggal Pergi ke Martapura, Warung Makan Muslimah di Banjarbaru Kalsel Dilalap Api
Baca juga: Relokasi PKL Kalsel, Pedagang Subuh Pasar Bauntung Nekad Jualan di Lapangan Murjani Banjarbaru
Korban menyadarinya setelah benda tersebut tidak ada di dalam tasnya. Di sanalah pelaku E melihat iPhone 12 dan mengambilnya.
"Korban sempat mencoba menghubungi ke nomor ponsel handphonenya, namun tidak diangkat dan sengaja dimatikan. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Kota," tutur Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah, Rabu (20/10/2021).
Setelah dilakukan lidik oleh Buser Polsek Banjarbaru Kota diperoleh informasi keberadaan pelaku.
Berkoordinasi dengan Buser Polsek Banjarmasin Selatan, pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya serta barang bukti.
Barang bukti dijual kepada orang yang tidak dikenal pelaku dengan harga Rp 2,5 juta. Namun berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya E dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencurian di Banjarbaru, Melihat iPhone Tergeletak, E Tergiur 'Menyimpan' dan Menjualnya.
Polsek Banjarbaru Kota
Banjarmasin
iPhone 12
Banjarbaru
Mistar Cokrokusumo
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Ada Kue Khas Banjar 41 Macam, Pembangunan Panggung Utama Haul Guru Sekumpul Capai 90 Persen |
![]() |
---|
Penipuan Jual Beli Emas di Banjarmasin, Gasak 850 Gram Residivis Asal Siduarjo Dibekuk di Jakarta |
![]() |
---|
Polisi Buru Pria di Banjarmasin, Diduga Aniaya Mantan Pacar di Depan THM Hingga Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Serang 5 Bocah di Pulau Sewangi Batola, Monyet Ekor Panjang Ditaklukkan Senjata Bius |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah di Desa Pekauman Tengah, Martapura Timur Kalsel, Dua Bangunan Terdampak |
![]() |
---|