Kapolri Posting Video Pencopotan Kapolsek Parigi Moutong Rudapaksa Anak Tersangka, Rekomendasi Pecat

Tak hanya dicopot dari jabatannya, Kapolsek Parigi Moutong juga direkomendasikan dipecat tidak hormat dari korps Polri

Editor: Dwi Sudarlan
Tribun Manado/istimewa
Kapolsek Parigi Moutong dicopot dari jabatannya dan direkomendasikan dipecat dari Polri karena diduga merudapaksa anak tersangka 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Melalui akun Twitter, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mem-posting video pengumuman pencopotan Kapolsek Parigi Moutong Iptu IGDN yang diduga me-rudakpaksa anak seorang tersangka.

Posting video itu diduga untuk memperlihatkan ke publik bahwa Polri tidak segan-segan memberi sanksi tegas bagi anggotanya yang melanggar kode etik atau pidana.

Dalam video itu, diumumkan Iptu IDGN dicopot dari jabatan Kapolsek Moutong, Sulawesi Tengah berdasar hasil sidang tertutup kode etik.

Tak hanya dicopot dari jabatannya, Kapolsek Parigi Moutong juga direkomendasikan dipecat tidak hormat dari korps Polri.

Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong Diduga Perkosa Anak Tersangka, Janji Lepaskan Ayah Korban dari Tahanan

Baca juga: Ahok Tak Mau Campuri Kasus Adik Ipar, Bripda AB Pacaran di Taman Safari Pakai Mobil Patroli Polisi

Baca juga: Sikap Pasrah Rachel Vennya Usai Diperiksa Polisi, Wakili Salim Nauderer & Maulida Minta Maaf

Dalam video sebuah pemberitaan media online yang diposting Kapolri terlihat Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi menjelaskan hasil sidang kode etik.

Dia menyebutkan, hasil rekomendasi sidang kode etik adalah merekomendasikan Iptu IDGN dipecat tidak hormat.

Rudy juga menyampaikan permohonan maaf karena masih ada anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik.

"Sesuai instruksi Kapolri, tak bleh ragu menindak anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya.

Direkomendasikan Dipecat

Kapolsek Parigi MoutongIptu IDGN yang diduga melakukan rudapaksa anak seorang tersangka kasus pencurian direkomendasikan untuk dipecat tidak hormat.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Sabtu (23/10/2021).

Iptu IGDN direkomendasikan dipecat setelah melalui sidang Kode Etik, tadi pagi.

Itu disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat konferensi pers di Loby Mapolda Sulteng, Jl Soekarano-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (23/10/2021).

Putusan rekomendasi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu setelah sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulteng.

"Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved