Berita Kaltim
22.000 Butir Pil Koplo Siap Edar Digagalkan Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan menggagalkan 22.000 butir pil koplo dengan tersangka AD (40) dan GR (34). Penangkapan pada Senin (18/10/2021)
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan 22.000 butir pil koplo siap edar, di wilayah tersebut oleh 2 tersangka, AD (40) dan GR (34).
Sebelumnya Satresnarkoba Polresta Samarinda juga pernah mengungkap 30.000 ribu butir pil LL atau pil ekstasi September lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun mengungkapkan, penangkapan terhadap ke 2 tersangka sendiri pada Senin (18/10/2021), persisnya sekira pukul 16.00 WITA.
Awalnya mereka mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah Balikpapan Barat sering terjadi transaksi obat keras.
“Sehingga dilakukan penyelidikan kemudian ditangkaplah seorang tersangka berinisial AD dengan barang bukti 10 ribu obat keras pil Double L," beber Tasimun, melalui pers rilis, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Curi Aset Perusahaan Senilai Rp 20 Juta, Pemuda Asal Kelurahan Manggar Balikpapan Diamankan
Baca juga: Tahap Lidik, Polresta Balikpapan Periksa Lima Saksi Terkait Penemuan Jasad Bayi diTempat Sampah
Baca juga: Dua Bandit Curanmor di Balikpapan Terancam Lima Tahun Penjara
Dari tersangka tersebut, kemudian dilakukan pengembangan. Pihak Satresnarkoba Polresta Balikpapan lanjut menyusuri jejak tersangka lain, dan kemudian didapati GR.
Saat ini, sambung Tasimun, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Lantaran diduga masih terdapat 1 tersangka lagi sebagaimana yang diterangkan oleh tersangka GR.
"Mereka memesan barang sebanyak 30.000 butir, namun yang 8.000 butir sudah diedarkan. dan tersangka yang mengedarkan kita tetapkan DPO, sampai sekarang kita lakukan pengejaran," tukas Tasimun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Satresnarkoba Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran 22 Ribu Pil Koplo.