Berita Kaltim
Dua Bandit Curanmor di Balikpapan Terancam Lima Tahun Penjara
Dua pelaku curanmor di Balikpapan dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, dua bandit ini terancam lima tahun penjara
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Dua tersangka tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) di Balikpapan, berinisial MN (27) dan BL (24) terancam lima tahun penjara.
Keduanya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan. Usai melakukan aksi curanmor secara bersama-sama.
Kejadiannya tersebut terjadi Sabtu (8/5/2021) lalu sekitar pukul 03.00 WITA di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, aksi nekat tersebut dilakukan kedua tersangka saat sepeda motor korban tengah terparkir di halaman rumah Budi.
Meski dalam kondisi terkunci stang, kata Rengga, keduanya tetap nekat membawa kabur sepeda motor bermerk Yamaha Mio tersebut.
Baca juga: Penambahan Positif Covid-19 Capai Rekor, 121 Kasus Baru di Balikpapan
Baca juga: Terbawa Air Pasang, Dua Mobil Terseret Nyaris ke Tengah Laut di Pantai Swadaya Balikpapan
Menyadari motornya raib, korban lantas mengadukan hal tersebut ke Polresta Balikpapan dan lantas dilakukan penyelidikan.
"Untuk tersangka MN berhasil diamankan lebih dulu di Polresta Balikpapan. Kemudian dari keterangan para saksi, dia melakukan kegiatan curanmor ini dengan pelaku lain," ujar Rengga, Selasa (12/10/2021).
Tersangka MN sendiri pun mengakui kemudian bahwa ia melakukannya bersama temannya, yang bernama BL.
Dimana BL diketahui berperan membantu MN melancarkan aksinya.
Namun mengetahui tersangka MN diamankan, tersangka BL diketahui melarikan diri ke Kutai Kartanegara.
Dengan mengikuti jejaknya, tersangka BL pun berhasil diringkus dan digiring menuju Mako Polresta Balikpapan.
"Dia kita amankan hari Sabtu (9/10/2021) kemarin di wilayah hukum Polres Kukar," imbuh Rengga.
Sementara itu, barang hasil perbuatannya, turut diamankan di Mako Polresta Balikpapan.
Adapun kedua tersangka, kata Rengga dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Ringkus Kelompok Curanmor di Balikpapan, Satu Pelaku Sempat Kabur ke Kukar