Berita Kaltim

Polres Samarinda OTT Pungli Pengurusan PTSL oleh Lurah Sungai Tapih, Sita Uang Rp678 Juta

Unit Tipikor Polresta Samarinda melakukan OTT terhadap Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah bersama rekannya Rusli

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diamankan oleh Mapolresta Samarinda, dalam kasus pungli yang menyeret Lurah Sungai Kapih dan seorang makelar, Senin (11/10/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Atas perkara pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSl) yang dilakukan oleh Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah bersama rekannya Rusli.

Edi Apriliansyah dan Rusli diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda, Senin (4/10/2021).

"Jadi Lurah Sungai Kapih yang menjadi otak dari aksi pungli ini Rusli makelar yang jadi eksekutor agar aksinya tidak terlalu nampak di depan publik," jelasnya Wakapolres Samarinda, AKBP Eko Budianto dalam rilisnya.

Baca juga: Samarinda Terendam Banjir Setinggi Pinggang Orang dewasa, Dana Tanggap Darurat Rp 3 M Tak Cair

Baca juga: Residivis Kambuhan di Samarinda Kembali Beraksi, Alasannya Tak Punya Biaya Hidup

Ada banyak barang bukti yang diperlihatkan dalam rilis pengungkapan, di Mapolresta Samarinda.

Antara lain 2 buah buku tabungan milik kedua tersangka, 1 buah Kartu ATM, 1 buah telpone seluler, serta ratusan berkas administrasi pendaftaran PTSL.

Selain itu, ada pula uang tunai hasil pungli kedua tersangka dengan rincian berikut:

-Rp 170 juta uang formulir PTSL,

-Uang dari rekening tersangka Rusli sebesar Rp 439 juta,

- Uang dari rekening Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah sebesar Rp 45 juta.

"Totalnya ada Rp678.350.000 yang kita amankan," tutur AKBP Eko Budianto.

Ia menyebut, sejauh ini sudah ada 1.485 orang yang menjadi korban kecurangan kedua oknum tersebut.

Baca juga: Heboh Video Viral Resepsi Nikah di Samarinda Langgar Prokes, Ibu-ibu Berjoget dan Tak Pakai Masker

"Jadi setiap orang wajib membayar Rp 100 ribu untuk pendaftaran awal. Setelah bisa terdaftar, baru tersangka meminta biaya yang sudah ditentukan (Rp 1,5 juta per 200 meter persegi)," bebernya.

Ia menambahkan, aksi curang oknum pejabat kelurahan tersebut terkuak saat banyak masyarakat yang merasa janggal dengan pengurusan PTSL yang dikenakan tarif yang cukup besar.

"Kami juga masih dalami apakah ada pihak lain yang terlibat," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Hasil Pungli Lurah Sungai Kapih, Polresta Samarinda Sita Uang Rp 678 Juta, Korban Capai Ribuan Orang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved