Berita Kapuas
Bawa Sajam, Lelaki Ini Diamankan ke Polsek Kapuas Murung, Berikut Barbuknya
Seorang lelaki berinisial MA berumur 26 tahun diamankan polisi. Dia terjaring petugas membawa senjata tajam (sajam) karena dianggap membahayakan
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Bawa senjata tajam, seorang lelaki berinisial MA (26) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini diamankan pihak berwajib.
Pelaku diamankan petugas kepolisian saat berada di Jalur 9 Desa Palingkau Asri, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
"Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas yang sedang patroli di sekitar lokasi, Selasa malam lalu," kata Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, Jumat (24/9/2021).
Saat itu, lanjut Kapolsek, anggota Satresnarkoba yang sedang patroli melihat pelaku melintas dengan gerak-gerak mencurigakan.
Melihat itu, petugas di lapangan pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Baca juga: Pemilik Depot Air Minum Isi Ulang di Kapuas Diamankan Polisi, Ini Ternyata Sebabnya
Baca juga: Gegara Berjudi Lewat Togel Online, Pria Ini Harus Mendekam di Polres Kapuas
Baca juga: Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polres Kapuas, Perburuan Hingga ke Kaltim
Ditemukan senjata tajam jenis parang beserta sarungnya yang diikat di pinggang menggunakan tali warna putih.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, anggota Satresnarkoba pun mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti (barbuk) sajam diserahkan ke Polsek Kapuas Murung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku pun akan dijerat hukuman sebagaimana pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," tandas Iptu Adaw, sapaan akrab Kapolsek Kapuas Murung tersebut. (*)