Perempuan Ini Suruh Orang Lain Bunuh Anak Tiri Berumur 7 Tahun dengan Bayaran Minuman Keras
Tragisnya lagi, bayaran yang dijanjikan SA untuk S setelah membunuh MYK bukanlah uang, tetapi miras (minuman keras)
TRIBUNKALTENG.COM, INDRAMAYU - Aksi perempuan ini benar-benar sadis, dia menyuruh orang lain membunuh anak tirinya yang masih berumur 7 dengan bayaran miras (minuman keras).
Peristiwa menyesakkan dada ini terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Seorang perempuan bernama SA (21) tega membunuh anak tirinya yang masih berumur 7 tahun.
SA tidak secara langsung membunuh anak tirinya yang bernama MYK tersebut.
Dia menyuruh orang lain yakni S (26) untuk menghabisi nyawa anak kecil tersebut.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Membawa Miras dan Sabu, 3 Pemancing Dibekuk Tim Raimas Polda
Baca juga: Kebakaran di Palangkaraya, Penyebab Terbakarnya 38 Bangunan di Tumbang Rungan Sempat Pesta Miras.
Baca juga: Empat Remaja Pesta Miras Memalak Pengunjung Taman Yos Soedarso Palangkaraya Diciduk Polisi
Tragisnya lagi, bayaran yang dijanjikan SA untuk S setelah membunuh MYK bukanlah uang, tetapi miras (minuman keras).
Setelah membunuh, S membuang jenazah korban ke Sungai Prawira, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu hingga ditemukan warga pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Kekejaman SA dan S akhirnya terungkap dan keduanya sudah diamankan oleh polisi.
Sejumlah fakta terbaru juga terungkap dalam kasus ini. Berikut rangkuman informasinya:
1. Dibayar dengan minuman keras
SA menyewa pembunuh bayaran atau algojo, S, untuk menghabisi anak tirinya dengan cara diceburkan ke korban Sungai Prawira.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, untuk melakukan tindakan tersebut, ibu tiri korban menjanjikan hadiah kepada algojo.
Hadiah itu bukan merupakan uang, melainkan dibayar dengan minuman keras (miras) untuk melakukan aksi tersebut.
"Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya,"
"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," urai Syarif, dikutip dari TribunJabar.id (Tribun Network), Kamis (23/9/2021).
2. Motif kasus
Syarif melanjutkan penjelasannya terkait motif dari kasus ini.
Berdasarkan keterangan dari SA, dirinya merencanakan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban.
"Ini karena anak tirinya ini yang masih berusia 7 tahun sering mengamuk saat minta jajan," urai Syarif.

SA kini telah mengakui perbuatannya.
Ia mengaku menyesal telah menghabisi anak tirinya.
"Saya menyesal pak," ujarnya.
3. Terancam hukuman mati
Polisi menetapkan SA dan S sebagai tersangka kasus ini.
Kedua tersangka dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.
Menurut Kapolres, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Fakta ini terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Terbaru Ibu Habisi Anak Tiri di Indramayu, Algojo Dibayar dengan Miras, Terancam Hukuman Mati