Perempuan Ini Suruh Orang Lain Bunuh Anak Tiri Berumur 7 Tahun dengan Bayaran Minuman Keras

Tragisnya lagi, bayaran yang dijanjikan SA untuk S setelah membunuh MYK bukanlah uang, tetapi miras (minuman keras)

Editor: Dwi Sudarlan
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Polisi melakukan olah TKP di Sungai Prawira. Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang menjadi lokasi ditemukannya jenazah bocah berumur 7 tahun yang dibunuh orang suruhan ibu tirinya. 

TRIBUNKALTENG.COM, INDRAMAYU - Aksi perempuan ini benar-benar sadis, dia menyuruh orang lain membunuh anak tirinya yang masih berumur 7 dengan bayaran miras (minuman keras).

Peristiwa menyesakkan dada ini terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Seorang perempuan bernama SA (21) tega membunuh anak tirinya yang masih berumur 7 tahun.

SA tidak secara langsung membunuh anak tirinya yang bernama MYK tersebut.

Dia menyuruh orang lain yakni S (26) untuk menghabisi nyawa anak kecil tersebut.

Baca juga: Narkoba di Kalteng, Membawa Miras dan Sabu, 3 Pemancing Dibekuk Tim Raimas Polda

Baca juga: Kebakaran di Palangkaraya, Penyebab Terbakarnya 38 Bangunan di Tumbang Rungan Sempat Pesta Miras.

Baca juga: Empat Remaja Pesta Miras Memalak Pengunjung Taman Yos Soedarso Palangkaraya Diciduk Polisi

Tragisnya lagi, bayaran yang dijanjikan SA untuk S setelah membunuh MYK bukanlah uang, tetapi miras (minuman keras).

Setelah membunuh, S membuang jenazah korban ke Sungai Prawira, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu hingga ditemukan warga pada Kamis (19/8/2021) lalu.

Kekejaman SA dan S akhirnya terungkap dan keduanya sudah diamankan oleh polisi.

Sejumlah fakta terbaru juga terungkap dalam kasus ini. Berikut rangkuman informasinya:

1. Dibayar dengan minuman keras

SA menyewa pembunuh bayaran atau algojo, S, untuk menghabisi anak tirinya dengan cara diceburkan ke korban Sungai Prawira.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, untuk melakukan tindakan tersebut, ibu tiri korban menjanjikan hadiah kepada algojo.

Hadiah itu bukan merupakan uang, melainkan dibayar dengan minuman keras (miras) untuk melakukan aksi tersebut.

"Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya,"

"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," urai Syarif, dikutip dari TribunJabar.id (Tribun Network), Kamis (23/9/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved