Berita Palangkaraya

Kebakaran di Palangkaraya, Penyebab Terbakarnya 38 Bangunan di Tumbang Rungan Sempat Pesta Miras.

Kebakaran di Palangkaraya, penyebab terbakarnya 38 bangunan di Tumbang Rungan sempat pesta miras

Penulis: Fathurahman | Editor: Dwi Sudarlan
Tribun Kalteng/Faturahman
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa bersama tersangka dalam kasus kebakaran di Kelurahan Tumbang Rungan Palangkaraya Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kebakaran di Palangkaraya, penyebab terbakarnya 38 bangunan di Tumbang Rungan sempat pesta miras.

Kebakaran hebat terjadi di Kelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Kalteng, Selasa (3/8/2021).

Diduga kuat, amukan api yang membakar 38 bangunan itu berawal dari cekcok suami istri.

Karena emosi, sang suami yang bernama Abdullah (46) menyiram kasus menggunakan pertalite langsung membakarnya.

Ternyata api membesar dan melalap rumah Abdullah serta puluhan bangunan lain di sekitarnya.

Baca juga: Kebakaran di Palangkaraya, Gegara Cekcok Suami Istri, 38 Bangunan di Tumbang Rungan Dilalap Api

Baca juga: Kebakaran di Sampit, Polres Kotim-Puslabfor Mabes Polri Selidiki Terbakarnya Toko di Jalan Iskandar

Baca juga: Kebakaran di Palangkaraya, Bantuan Korban Amukan Api di Mendawai Berdatangan

Apu cepat membesar dan merembet karena bangunan-bangunan itu berbahan kayu dan angin bertiup kencanga. 

Kepada polisi, Abdullah yang bekerja sebagai nelayan ini mengaku sempat pesta miras bersama temannya sebelum pulang ke rumah.

Begitu sampai di rumah, dia terlibat pertengkaran dengan sang istri yang menuduhnya selingkuh.

Tak bisa menahan marah, Abdullah melampiaskannya dengan membakar kasur.

"Saat kejadian tersangka tidak bisa menahan diri saat cekcok dengan istrinya, sehingga dia melampiaskannya dengan membakar kasur kamar dalam rumahnya sehingga mengakibatkan rumahnya terbakar dan puluhan rumah tetangganya ikut terbakar," ujar Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, Rabu (4/8/2021)

Abdullah sendiri mengaku sempat pesta miras (minuman keras).

"Ya, saya sebelumnya minum miras sama kawan-kawan, kemudian masuk rumah diajak bertengkar istri yang menyebut saya suka perempuan lain," ujar dia.

Abdullah makin marah saat melihat ke dapur tidak ada makanan yang disiapkan istrinya, sehingga dia naik pitam.

Lalu masuk ke kamar dan menyiram kasur menggunakan pertalite untuk mesib kelotok pencari ikan kemudian menyulutnya dengan korek api sehingga api membakar kasur sekaligus rumahnya dan rumah tetangga.

"Saya minta maaf dengan semua warga di kampung saya di Tumbang Rungan karena ulah saya menyebabkan puluhan bangunan milik tetangga jadi terbakar. Saya menerima apapun hukuman buat saya karena bersalah mengakibatkan banyak yang jadi korban," ujarnya.

Abdullah kini terancam hukuman 12 tahun penjara Pasal 187 jo 188 KUHP

Pantauan di lokasi kebakaran, warga masih belum terima dengan ulah tersangka yang telah mengakibatkan puluhan bangunan terbakar.

Sementara petugas sudah mendirikan posko untuk bantuan korban kebakaran.

Terdata, sebanyak 35 kepala keluarga (KK) serta 135 jiwa yang tempat tinggalnya terbakar, saat ini para korban menumpang di rumah kerabat. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved