Berita Palangkaraya

Calo CPNS Kalteng, Aksi Tipu-tipu Oknum ASN Pemprov Kalteng Raup Untung Rp 68 Juta

Seorang ASN Pemprov Kalteng yang diduga  menjadi calo CPNS di Kalteng harus mendekam di ruang tahanan Polda Kalteng

Penulis: Fathurahman | Editor: Dwi Sudarlan
Polda Kalteng
Oknum ASN Pemprov Kalteng diamankan polisi karena menjadi calo CPNS 

Terbujuk rayuan pelaku, korban memberikan sejumlah uang hingga mencapai total Rp 68 Juta.

"Dalam aksinya pelaku menjanjikan dapat memberikan jatah CPNS kepada korban tanpa tes," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, Y mengakui sebelumnya dia  juga menawarkan sejumlah korban lain untuk menjadi tenaga honorer dan sempat mengantongi sejumlah uang untuk jasa calo CPNS.

Namun perkara dianggap selesai , setelah pelaku mengembalikan uang kepada para korbannya. 

Kini Y dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan yang ancaman maksimal kurungan penjara selama empat tahun

"Pelaku saat ini diamankan dan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (7/6/2021). Meski selama penyidikan di Polda Kalteng dia bersikap kooperatif, " ujar Ancas Arta. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved