Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Saat Ini Para Koruptor Sudah Bersatu Lakukan Balas Dendam
Menkopolhukam Mahfud MD membongkar adanya serangan balas dendam yang dilakukan para koruptor yang sudah bersatu
Hal itu juga yang terjadi kepada 51 pegawai KPK.
"Untuk aspek PUMT itu harga mati jadi itu tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut. Nah bagi mereka yang aspek PUMT-nya bersih walau aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat," kata Bima.
"Jadi, dari sejumlah 75 orang itu, 51 orang itu menyangkut PUMT bukan hanya itu yang 51 ini tiga-tiganya (aspek) negatif," tutur dia.
Sementara bagi 24 orang PUMT-nya dinyatakan bersih. Mereka hanya tidak lulus di aspek pribadi atau pengaruh. Dan itu masih bisa untuk diperbaiki di diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
"24 orang itu masih bisa disertakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian. Belum ditetapkan sekarang ini. Jadi itu alasan mengapa yang 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ujarnya.
Presiden Jokowi sendiri sebelumnya mengatakan bahwa TWK hendaknya tidak jadi dasar memberhentikan 75 pegawai itu.
Ia pun meminta KPK, BKN, dan lembaga serta kementerian terkait mencari jalan keluar.
Terkait arahan Jokowi itu, Bima berkilah bahwa keputusan ini sudah sesuai ketentuan dan tidak merugikan pegawai KPK.
Menurut dia, hal ini pun sudah sesuai arahan Presiden Jokowi.
Namun Wadah Pegawai KPK tidak sependapat. Ketua WP KPK Yudi Purnomo menyebut Pimpinan KPK dan BKN secara nyata tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi.
Sebab, keputusan itu dinilai tetap berujung pemberhentian 75 pegawai KPK, baik secara langsung maupun tidak.
Yudi merupakan penyidik KPK yang masuk dalam daftar 75 pegawai tak lulus TWK.
Ia pun mendesak Presiden Jokowi melakukan supervisi terhadap polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," ujar Yudi melalui keterangannya.
Menurut Yudi, Jokowi harus turun tangan lantaran sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN soal polemik TWK pegawai KPK merupakan bentuk konkret dari ketidaksetiaan terhadap pemerintahan yang sah
Ia menilai pimpinan kedua lembaga tidak mematuhi instruksi presiden dengan memutuskan memberhentikan 51 pegawai KPK maupun memberikan pelatihan bela negara terhadap 24 pegawai lainnya.
"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," tutur Yudi.
Saat ini, para 75 pegawai KPK itu sedang melakukan perlawanan dengan melaporkan TWK dan juga Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas, Ombudsman, hingga Komnas HAM.
Perlawanan karena mereka menilai bahwa TWK bermasalah dari sisi dasar aturan hingga pelaksanaan. Materi pertanyaan TWK dinilai bahkan menyimpang dan melanggar HAM. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mahfud MD Blak-blakan Saat Ini Para Koruptor Bersatu Ingin Balas Dendam,