Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Saat Ini Para Koruptor Sudah Bersatu Lakukan Balas Dendam
Menkopolhukam Mahfud MD membongkar adanya serangan balas dendam yang dilakukan para koruptor yang sudah bersatu
Alex mengatakan, nantinya 24 orang itu sebelum mengikuti pelatihan diharuskan membubuhkan tanda tangan kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Setelah pendidikan selesai, mereka akan diputuskan apakah lulus atau tidak untuk diangkat menjadi ASN.
Sementara bagi 51 pegawai KPK lainnya, Alex mengatakan dari hasil yang disampaikan asesor TWK, mereka sudah mendapatkan rapor merah terkait wawasan kebangsaan dan bela negara.
Sehingga sudah tidak mungkin untuk bergabung dengan KPK.
Baca juga: Kumpulan Doa dan Dzikir Pagi Hari yang Diajarkan Rasulullah untuk Membuka Pintu Rezeki
Baca juga: Covid-19 Melonjak Lagi, Perbanyak Sholawat Tibbil Qulub untuk Mencegah dan Sembuhkan Segala Penyakit
Baca juga: Tadarus Al Quran: Amalan Surah Al Mumtahanah Jauhkan dari Kefakiran dan Penyakit Jiwa
Tak ada kata pemecatan dari mulut Alex. Namun, pernyataannya jelas bahwa masa kerja 51 pegawai itu hanya sampai 1 November 2021.
Mereka masih bisa bekerja di KPK hingga 1 November 2021 sebagaimana batasan dari UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, di mana semua pegawai KPK harus ASN.
"Ya untuk karena status pegawainya sampai 1 November, sudah saya sampaikan ya, termasuk yang TMS mereka tetap jadi pegawai KPK. Bagaimana mereka harus ke kantor? Yang namanya pegawai ya harus ke kantor, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya," kata Alex.
Alex mengatakan, aspek pengawasannya akan diperketat untuk 51 pegawai yang sudah dicap 'merah' tersebut.
"Jadi aspek pengawasannya yang diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tapi kerja tugas harian dia harus sampaikan langsung ke atasannya," tutur Alex.
Kepala BKN Bima Haria membeberkan apa saja indikator penilaian yang dilakukan terhadap 75 pegawai tersebut. Ada tiga poin utama yang menjadi penilaian.
Pertama, terkait pribadi seseorang.
Kedua, terkait aspek pengaruh baik ia dipengaruhi maupun mempengaruhi.
Sementara yang ketiga adalah aspek PUMT yakni Pancasila, UUD 1945, dan seluruh turunan perundang-undangannya.
"Jadi ada 3 aspek. Total indikator 3 aspek itu ada 22. Aspek pribadi ada 6, aspek pengaruh ada 7, dan aspek PUMT ada 9," kata Bima.
Bima mengatakan, aspek nomor 5 merupakan harga mati. Apabila seorang tidak lulus di aspek ini, tidak bisa menjadi ASN.