Habib Rizieq Lakukan Ini Saat Jaksa Baca Tuntutan, Dituntut 6 Tahun untuk Kasus Swab Test RS Ummi
Habib Rizieq Shihab melakukan ini saat jaksa penuntut umum membaca surat tuntutan dalam kasus dugaan swab test palsu di RS Ummi, dia dituntut 6 tahun
Dalam dakwaannya, Rizieq Shihab bersama Hanif dan Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan eks Imam Besar FPI itu di RS UMMI Bogor.
Jaksa juga mendakwa ketiganya menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tak hanya Maki-maki dan Usir Staf Kemensos, Bupati Alor Pernah Perlakukan Mensos Risma Seperti Ini
Baca juga: Pelajar 14 Tahun Ini Ditodong Pedang Lalu Dipaksa Berbuat Mesum dan Direkam Saat Berwisata
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Habib Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan HRS dalam kasus ini.
Habib Rizieq pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun, Kasus Swab Test RS Ummi, Ini yang Dilakukan Saat Jaksa Baca Tuntutan,