Habib Rizieq Lakukan Ini Saat Jaksa Baca Tuntutan, Dituntut 6 Tahun untuk Kasus Swab Test RS Ummi

Habib Rizieq Shihab melakukan ini saat jaksa penuntut umum membaca surat tuntutan dalam kasus dugaan swab test palsu di RS Ummi, dia dituntut 6 tahun

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Rizki Sandi
Habib Rizieq Shihab (kiri) dan menantunya, Hanif Alatas duduk di kursi terdakwa kasus swast tes di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab atau HRS melakukan ini saat jaksa penuntut umum membaca surat tuntutan untuk dirinya dalam kasus dugaan swab test palsu di RS Ummi Bogor Jawa Barat. 

Dalam kasus ini HRS dituntut hukuman enam tahun penjara.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Berdasar pantauan Tribunnews.com di lokasi sidang, izieq Shihab tak sendiri duduk di kursi terdakwa.

Baca juga: Penembakan di Tanbu Kalsel Terkuak, Pelaku Oknum Anggota TNI AD, Korban Marah Istri Disiram Tuak

Baca juga: Warga Geger, Mayat Bayi Mendadak Hilang dari Gendongan Saat Hendak Dimakamkan

Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala-42 Terkubur Selamanya di Kawah Raksasa, Evakuasi Distop, Sisakan Misteri

Ada juga menantunya, Hanif Alatas, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Keduanya menggunakan gamis berwarna putih serta sorban berwarna putih.

Pada agenda sidang vonis ini Habib Rizieq terlihat memegang tasbih seperti di sidang-sidang sebelumnya.

Sepanjang mendengar keterangan dari jaksa sebelum membacakan tuntutan di dalam ruang sidang, HRS terlihat khusyuk berdzikir sambil beberapa kali memejamkan mata.

Sedangkan, Hanif Alatas terlihat hanya terdiam mendengarkan seluruh keterangan dari jaksa sambil sesekali mencatat pernyataan dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya hanya mendengarkan seluruh tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

"Ya, kan hari ini tuntutan jaksa. Kami tunggu saja dari jaksa tuntutannya seperti apa," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021), sebelum sidang dimulai.

Aziz berharap para jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya dapat sesuai pada aspek keadilan.

"Mudah-mudahan (tuntutannya) memenuhi rasa keadilan," ucapnya.

Selain Habib Rizieq, pada perkara hasil tes swab palsu ini terdapat terdakwa lainnya yakni Hanif Alatas selaku menantu dari HRS serta Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.

Perkara para terdakwa juga teregister dengan nomor yang berbeda.

Dalam dakwaannya, Rizieq Shihab bersama Hanif dan Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan eks Imam Besar FPI itu di RS UMMI Bogor.

Jaksa juga mendakwa ketiganya menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tak hanya Maki-maki dan Usir Staf Kemensos, Bupati Alor Pernah Perlakukan Mensos Risma Seperti Ini

Baca juga: Pelajar 14 Tahun Ini Ditodong Pedang Lalu Dipaksa Berbuat Mesum dan Direkam Saat Berwisata

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Habib Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan HRS dalam kasus ini.

Habib Rizieq pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.

Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun, Kasus Swab Test RS Ummi, Ini yang Dilakukan Saat Jaksa Baca Tuntutan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved