Habib Rizieq Lakukan Ini Saat Jaksa Baca Tuntutan, Dituntut 6 Tahun untuk Kasus Swab Test RS Ummi

Habib Rizieq Shihab melakukan ini saat jaksa penuntut umum membaca surat tuntutan dalam kasus dugaan swab test palsu di RS Ummi, dia dituntut 6 tahun

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Rizki Sandi
Habib Rizieq Shihab (kiri) dan menantunya, Hanif Alatas duduk di kursi terdakwa kasus swast tes di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab atau HRS melakukan ini saat jaksa penuntut umum membaca surat tuntutan untuk dirinya dalam kasus dugaan swab test palsu di RS Ummi Bogor Jawa Barat. 

Dalam kasus ini HRS dituntut hukuman enam tahun penjara.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Berdasar pantauan Tribunnews.com di lokasi sidang, izieq Shihab tak sendiri duduk di kursi terdakwa.

Baca juga: Penembakan di Tanbu Kalsel Terkuak, Pelaku Oknum Anggota TNI AD, Korban Marah Istri Disiram Tuak

Baca juga: Warga Geger, Mayat Bayi Mendadak Hilang dari Gendongan Saat Hendak Dimakamkan

Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala-42 Terkubur Selamanya di Kawah Raksasa, Evakuasi Distop, Sisakan Misteri

Ada juga menantunya, Hanif Alatas, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Keduanya menggunakan gamis berwarna putih serta sorban berwarna putih.

Pada agenda sidang vonis ini Habib Rizieq terlihat memegang tasbih seperti di sidang-sidang sebelumnya.

Sepanjang mendengar keterangan dari jaksa sebelum membacakan tuntutan di dalam ruang sidang, HRS terlihat khusyuk berdzikir sambil beberapa kali memejamkan mata.

Sedangkan, Hanif Alatas terlihat hanya terdiam mendengarkan seluruh keterangan dari jaksa sambil sesekali mencatat pernyataan dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya hanya mendengarkan seluruh tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

"Ya, kan hari ini tuntutan jaksa. Kami tunggu saja dari jaksa tuntutannya seperti apa," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021), sebelum sidang dimulai.

Aziz berharap para jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya dapat sesuai pada aspek keadilan.

"Mudah-mudahan (tuntutannya) memenuhi rasa keadilan," ucapnya.

Selain Habib Rizieq, pada perkara hasil tes swab palsu ini terdapat terdakwa lainnya yakni Hanif Alatas selaku menantu dari HRS serta Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.

Perkara para terdakwa juga teregister dengan nomor yang berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved